PADANG- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat yang ada di Panitia Khusus (Pansus) Gerakan Pensejahteraan Petani dan Gerakan Pensejahteraan Ekonomi Masyarakat Pesisir (GPP-GPEMP) mencecar Dinas Peternakan Provinsi soal pembinaan kepada kelompok petani penerima bantuan sapi. Disnak dinilai tidak melakukan pembinaan yang semestinya sehingga banyak yang gagal dalam pemeliharaan sapi bantuan tersebut.
Rapat dengar pendapat (hearinng) Pansus GPP GPEMP DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (1/2) beragendakan mendengarkan keterangan dari beberapa rekanan pengadaan sapi dan dinas terkait. Hearing dipimpin ketua Pansus Apris dihadiri oleh beberapa orang anggota Pansus antara lain Sitti Izzati Aziz, Hidayat, Liswandi, Rizanto Algamar, Mochklasin dan Burhanuddin.
Dari keterangan rekanan, salah satunya adalah Safni Karim, Pansus mendapatkan informasi bahwa dalam proses pengadaan sapi sudah mengacu kepada spek yang ditetapkan di dalam kontrak. Baik dari segi usia maupun dari kondisi fisik, semuanya sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.
” Dalam pengadaan sapi, kami sudah menyediakan sesuai dengan spek yang ditetapkan di dalam kontrak. Kemudian pada saat penyerahan juga dilakukan melalui seleksi oleh tim penerima,” kata Safni.
Mendapat informasi tersebut, Liswandi, anggota Pansus mempertanyakan apakah dalam proses seleksi sudah melakukan penseleksian yang sesuai dengan ketentuan. Sebab menurutnya, proses pengadaan barang tidak boleh lari dari spek teknis yang telah ditetapkan. Ia juga menilai, Disnak tidak siap dalam perencanaan sehingga ada hal- hal teknis yang tidak menjadi perhatian.
Pertanyaan pun berkembang ke arah teknis pelaksanaan penyerahan barang kepada kelompok tani penerima. Menurut Toni, rekanan pengada yang lain, penyerahan dilakukan langsung kepada anggota keltan yang menerima. Senada Safni, Toni mengungkapkan bahwa sapi-sapi tersebut sudah sesuai dengan spek. Namun ia mengungkapkan kelemahan bahwa spek tersebut mestinya dinaikkan untuk mendapatkan sapi bibit (betina) yang cepat berkembang biak.
” Untuk mendapatkan sapi betina yang bisa cepat beranak, mestinya speknya dibuat lebih tinggi dan pagu harga yang disediakan juga harus lebih besar,” ujarnya.
Lasmi Karmila dari Disnak Provinsi Sumatera Barat menerangkan bahwa spek sapi yang dibeli untuk dibagikan kepada masyarakat tersebut sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Usia sapi betina ditentukan antara 12 sampai 18 bulan dan untuk sapi jantan antara 18 sampai 24 bulan Kemudian Disnak juga sudah merancang tindaklanjut bantuan sampai kepada pembinaan dan pelatihan petani penerima.
Keterangan itu ditambahkan oleh Hanif Fadli, Dokter Hewan di Disnak Sumatera Barat yang dalam pengadaan juga bertindak sebagai tim seleksi penerimaan barang. Menurut Hanif, penerimaan sapi bantuan sudah dilakukan secara selektif. Disamping itu kepada petani penerima juga diberikan arahan mengenai komposisi pakan ternak dan pengetahuan lain terkait pemeliharaan sapi.
Pansus GPP GPEMP dibentuk oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk mengetahui sejauh mana program bantuan pemerintah untuk masyarakat petani dan nelayan di Sumatera Barat berjalan. Hasil kajian dan pembahasan Pansus bersama pihak- pihak terkait nantinya akan menjadi pertimbangan apakah program tersebut berjalan efektif dan bisa dilanjutkan atau tidak. Pansus akan membuat kesimpulan yang akan menjadi rekomendasi DPRD kepada pemerintah terkait program bantuan yang didanai oleh APBD tersebut. Selain bantuaan sapi melalui Disnak, bantuan lainnya juga dialokasikan melalui Dinas Perikanan Kelautan, Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian. (feb)