PADANG- Sekretaris daerah provinsi Sumatera Barat Ali Asmar memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (4/5). DPRD Sumatera Barat melalui Komisi I mengundang Sekdaprov untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait masalah pecabutan kewenangan enam orang pejabat eselon II di lingkup Pemprov Sumatera Barat.
Agenda pemanggilan Sekdaprov ini sudah diagendakan sebelumnya oleh DPRD, setelah kedatangan empat dari enam orang pejabat yang dicabut kewenangan tersebut mengadukan persoalan tersebut pada 30 April 2016 lalu. Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup di ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD tersebut, Sekdaprov memberikan keterangan terkait persoalan itu.
Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat Aristo Munandar bersama beberapa orang anggota komisi menggelar konferensi pers, usai mendengarkan penjelasan klarifikasi dari Sekdaprov tersebut. Menurut Aristo, dari keterangan yang disampaikan Sekdaprov, ke enam pejabat tersebut dicabut kewenangan dan fasilitasnya diambil alih sebagai bentuk punishment terhadap kinerja mereka selama menjabat.
“Jadi tadi telah dijelaskan bahwa pencabutan kewenangan dan pengambilalihan fasilitas jabatan itu dilakukan setelah mengevaluasi kinerja dan hal itu dilakukan sebagai punihsment terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Diantara pencabutan kewenangan dan pembatasan fasilitas yang dikenakan kepada enam orang pejabat eselon II itu adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kendaraan dinas, rapat-rapat kepala dinas, perjalanan ke luar daerah dan sebagainya. Menurut Aristo, sesuai yang dijelaskan oleh Sekdaprov Ali Asmar, dari pengamatan selama lima tahun, kinerja para pejabat tersebut dinilai tidak maksimal.
Sebelumnya Komisi I pekan lalu telah menerima kedatangan empat dari enam orang pejabat eselon II yang dicabut kewenangannya tersebut untuk mengadukan persoalan itu. Mereka adalah Kepala Kesbangpol Linmas Irvan Khairul Ananda, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mudrika, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syamsulrizal dan Kepala Biro Organisasi Onzukrisno.
Dengan telah didengarnya keterangan dari ke dua belah pihak, DPRD, kata Aristo hanya bisa memberikan saran. Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD telah menindaklanjuti persoalan yang diadukan dengan memanggil pejabat berwenang dalam hal ini Sekretaris Daerah sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Menurutnya, DPRD tidak dalam kapasitas memutuskan salah atau benar karena urusan itu ranahnya kepala daerah.
“Namun yang pasti, ada jaminan dari pemerintah daerah bahwa tindakan itu diambil tidak akan mengganggu kinerja pemerintah dalam rangka melaksanakan kegiatan dan program pembangunan daerah. DPRD dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan hal tersebut,” tegasnya. (feb)