Soal Jingle Pilgub 2024, KPU Sumbar Bantah Lakukan Kecurangan

PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat mengaku telah bekerja sesuai prosedur terkait Lomba Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) tahun 2024. Dewan Juri yang salah satunya berasal dari unsur komisioner KPU secara ex officio hanya sampai pada penetapan nominasi.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Politik Pemilih KPU Provinsi Sumatera Barat Jons Manedi dalam temu media, Senin (27/5/2024) menjelaskan, nominator yang ditetapkan dewan juri tidak secara otomatis menjadi pemenang. Ada 51 karya yang masuk, setelah itu dinilai oleh masing-masing dewan juri.

“Awalnya ada tiga nominasi namun setelah didengarkan Kembali kami menilai satu karya lainnya juga layak masuk nominasi sehingga ditetapkan ada empat nominasi,” kata Jons Manedi.

Selanjutnya, ujar Jons Manedi, hasil yang telah ditetapkan oleh dewan juri tersebut diserahkan ke KPU di mana salah satu dari karya nominasi itu akan dipakai sebagai jingle Pilgub Sumatera Barat 2024. Untuk pembentukan tim juri juga sudah melalui keputusan KPU Sumatera Barat di mana dirinya merupakan tim juri ex officio mewakili KPU.

“Kami menyampaikan bahwa SK penunjukan dewan juri itu tugasnya hanya sampai kepada tahap nominasi, dari 51 karya yang masuk masing-masing juri memilih lima karya, setelahnya diklasifikasi dan deperdengarkan kembali,” terangnya.

Dari hasil klasifikasi berdasarkan seleksi yang dilakukan masing-masing juri, awalnya terpilih tiga nominasi namun setelah dipertimbangkan kembali ada satu karya yang juga dinilai menarik sehingga akhirnya dipilih empat nominasi. Empat nominator tersebut adalah peserta nomor urut 13, nomor urut 6, nomor urut 27 dan nomor urut 23.

Sementara itu, yang terpilih sebagai pemenang I dan karyanya dijadikan jingle adalah karya peserta nomor urut 6 atas nama Rika Yuli Azmir. Jons menegaskan, dewan juri hanya bertugas sampai penetapan nominasi, selanjutnya KPU yang menentukan karya mana yang akan dipakai. Secara peringkat nominasi peserta nomor 6 adalah peringkat kedua namun peringkat nominasi tidak serta merta menjadi peringkat pemenang.

“Dewan juri hanya sampai penetapan nominasi, KPU yang akan menentukan karya mana yang menjadi pemenang dan akan dipakai untuk jingle Pilgub Sumbar 2024,” ujarnya.

Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas perhatian dan kritikan terkait lomba jingle tersebut. Namun yang pasti, baik dirinya maupun pihak KPU tidak mengenal para peserta dan tidak melakukan kecurangan dalam penentuan pemenang lomba. “Kami tidak mengenal para peserta, tidak ada kecurangan dalam penetapan pemenang,” tandasnya.

Temu media tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen dan tiga orang komisioner yaitu Ory Sativa Syakban, Jons Manedi dan Hamdan. F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *