PADANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat tetap optimis, Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mencarikan solusi terkait ketiadaan anggaran KI tahun 2017. KI akan tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan amanah Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008.
“Kami yakin, Gubernur dan DPRD punya solusi soal anggaran. Kami akan tetap bekerja sesuai tupksi menjalankan amanat UU Keterbukaan Informasi,” tegas Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Provinsi Sumatera Barat Adrian Tuswandi, Selasa (10/1).
Adrian mengungkapkan keyakinan bahwa Gubernur dan DPRD tidak akan membiarkan KI bekerja tanpa anggaran. Menurutnya, saat ini Pemprov dan DPRD tengah mengupayakan solusi agar KI, juga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) bisa mendapatkan alokasi anggaran.
Dia mengulas, KI Sumatera Barat dibentuk berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 dan di-SK-kan oleh Gubernur Sumatera Barat. Komisioner yang bertugas saat ini memiliki masa jabatan empat tahun, sejak 2014 hingga 2018 mendatang.
Meski belum ada titik terang soal anggaran, Adrian menegaskan, pihaknya akan tetap melaksanakan tugas secara profesional menjalankan amanat UU. KI melihat persoalan itu secara profesional dan berharap antara instansi berwenang di pemerintah pusat dan pemerintah daerah menemukan jalan.
Untuk awal tahun 2017 ini, sebutnya, KI sudah mengagendakan beberapa sidang sengketa informasi yang sudah masuk. Perkara-perkara tersebut tetap akan diproses sesuai mekanisme yang diamanahkan UU.
Diantara perkara sengketa informasi yang sudah diagendakan adalah sengketa informasi antara Rion, masyarakat, selaku pemohon dengan termohon Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Bukittinggi. Perkara tersebut berakhir damai setelah proses mediasi, hari ini (Selasa, 10/1).
Kemudian, ada agenda sidang lanjutan dalam perkara antara pemohon Daniel Sutan Makmur dengan termohon BPN Kabupaten Agam yang juga diagendakan hari ini. Proses perkara ini sudah sampai dalam tahap penyampaian kesimpulan para pihak.
Selanjutnya masih ada beberapa perkara sengketa informasi yang juga sudah diagendakan pekan depan, antara lain sidang Yayasan Citra Mandiri Mentawai dengan Dinas Kehutanan Sumbar. Kemudian LBH Padang dengan Dinas ESDM Sumbar juga siap digelar sidang pertama. Adalagi perkara antara Daniel dengan PDAM dengan agenda ajudikasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KI Sumatera Barat bersama KPID tidak mendapatkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2017. Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi serta stakeholder terkait terungkap bahwa dua lembaga tersebut tidak merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang OPD. (feb)