Soal Alasan Pencabutan Kewenangan, Irvan Bantah Sekdaprov

Foto Kutipan surat Kepala Badan Kesbangpol Irvan Khairul Ananda kepada Ketua DPRD Sumbar. (feb)
Foto Kutipan surat Kepala Badan Kesbangpol Irvan Khairul Ananda kepada Ketua DPRD Sumbar. (feb)

PADANG – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat Irvan Khairul Ananda membantah kinerjanya tidak baik. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Badan Kesbangpol sejak 2013 mendapatkan nilai baik dengan kategori B.

Bantahan ini sekaitan keterangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Ali Asmar di hadapan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat terkait alasan pencabutan kewenangan terhadap enam pejabat eselon II di lingkup pemprov oleh Gubernur Irwan Prayitno. Kepada Komisi I, Ali Asmar menerangkan bahwa alasan pencabutan kewenangan enam pejabat ini adalah karena tidak berkinerja baik.

“Saya membantah dengan keras keterangan itu karena tidak sesuai dengan fakta,” katanya.

Bantahan tersebut juga dituangkan dalam bentuk pernyataan tertulis yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat. Surat bantahan tersebut bertanggal 19 Mei 2016 perihal menanggapi ekspos Sekdaprov Sumatera Barat terhadapnya yang dicabut kewenangan oleh gubernur.

Dalam surat tersebut, Irvan menyatakan menggugat keras jawaban dan pernyataan Sekdaprov Ali Asmar. Sebab menurutnya, berdasarkan hasil LAKIP Badan Kesbangpol tahun 2013 mendapatkan nilai 66,92 (Prediket B), tahun 2014 mendapatkan capaian 150 (Kategori Sangat Baik) dan tahun 2015 mendapatkan nilai 61,35 (Kategori B). Laporan Akhir Tahun (LAT) Badan Kesbangpol setiap tahun anggaran selalu yang pertama sampai di meja gubernur.

Selain itu, ia juga menyebutkan, kordinasi dengan komponen luar juga berjalan baik seperti dengan Korem 032 Wirabraja, Kejati, Polda, Lanud Tabing, Lantamal II Teluk Bayur, Kanwil Kumham maupun dengan parpol dan ormas apalagi dengan kabupaten dan kota. Di tingkat nasional, Sumatera Barat masuk sebagai lima daerah teraman dalam pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada Serentak 2015 lalu.

Ia berkesimpulan, apa yang disampaikan Sekdaprov terkait alasan pencabutan kewenangannya adalah bohong dan tidak berdasar. Hal itu dirasakan sangat membunuh karakternya sebagai pejabat eselon II. Sebagai Ketua DPP KORPRI, Sekdaprov dinilai tidak memberikan penghargaan tapi menghancurkan karir anggota. Tidak memberikan keadilan tapi berpihak kepada golongan berkuasa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat memanggil Sekdaprov Ali Asmar terkait pengaduan pejabat eselon II yang dicabut kewenangannya oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Kepada Komisi I, seperti disampaikan kembali oleh Ketua Komisi I Aristo Munandar bersama beberapa orang anggota komisi usai pertemuan, bahwa alasan pencabutan kewenangan tersebut adalah karena tidak berkinerja baik.

Selain Irvan Khairul Ananda, ada lima pejabat lagi yang dicabut kewenangannya di lingkup Pemprov Sumatera Barat. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syamsul Rizal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Syofyan, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Mudrika, Asisten III Sudirman Gani dan Kepala Biro Organisasi Onzukrisno. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *