
PADANGPANJANG- Penerapan sistim merit dalam mekanisme seleksi pengisian jabatan pada pemerintah daerah diyakini akan melahirkan pejabat-pejabat yang berkompeten dan berkualitas. Sistim merit dalam penseleksian pejabat mendasari penilaian kepada kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Tidak kepada latar belakang politik dan tidak pula kepada perbedaan ras, suku, agama, asal usul dan jenis kelamin dan sebagainya.
Hal itu diungkapkan Hayun A Hakim, Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam sosialisasi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Mekanisme Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemko Padangpanjang, Rabu (23/3). Menurut Hayun, sistim merit adalah penerapan kebijakan dan manajemen Sumber daya manusia (SDM) yang adil serta didasari atas kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
“Dengan sistim ini, pejabat yang terseleksi benar-benar berdasarkan penilaian kualitas, kompeten dan kinerja tanpa didasari latar belakang politis,” ungkap Komisioner ASN yang membidangi Monitoring dan Evaluasi ini.
Dia menambahkan, pejabat yang terpilih melalui seleksi terbuka akan mampu menjalankan tugas sesuai bidangnya dan mampu mengimplementasikan program kerja pemerintah daerah serta mewujudkan apa yang menjadi visi dan misi kepala daerah dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah. Hal ini karena tingkat kompetensi pejabat yang terpilih melalui seleksi sudah teruji.
Dia juga mengingatkan, UU nomor 5 tahun 2014 juga memberikan perlindungan kepada ASN yang menjadi pejabat dan dicopot tanpa alasan oleh kepala daerah. Dalam UU nomor 5 tahun 2014 tersebut, seorang pejabat memiliki masa jabatan lima tahun. Jika sebelum masa jabatan itu berakhir sudah dicopot tanpa alasan yang jelas dan tidak pula melakukan kesalahan, pejabat bersangkutan bisa mengadukannya ke Komisi ASN.
Sosialisasi yang digelar di Aula Balaikota Padangpanjang itu dihadiri oleh Sekretaris Kota Padangpanjang Edwar Juliartha dan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Sonny B Putra. Hadir juga Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Martoni dan sejumlah pejabat eselon II, III dan eselon IV di lingkup Pemko Padangpanjang. (feb/Humas)