Sisir Pantai Carocok Painan, Tim Gabungan Tindak 54 Pelanggar Prokes

Pelanggar Perda AKB di Pessel
Tim Gabungan Penegak Perda AKB Pessel menjaring pelanggar Protokol kesehatan di Objek wisata Pantai Carocok Painan, Minggu (1/11/2020). (Humas PSL)

PAINAN – Operasi Tim Gabungan Penegak Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Kabupaten Pesisir Selatan kembali menjaring 54 orang pelanggar protokol kesehatan, Minggu (1/11/2020).

Kali ini, operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) digelar di Kawasan Wisata Pantai Carocok Painan, Kecamatan IV Jurai.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pemkab Pesisir Selatan selaku Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dailipal menyebutkan, jenis pelanggaran adalah karena tidak memakai masker.

“Operasi di kawasan wisata Pantai Carocok, Tim Gabungan Penegak Perda AKB menjaring dan menindak 54 pelanggar yang terjaring karena tidak memakai masker,” kata Dailipal.

Dailipal menyebutkan, pelanggar yang terjaring operasi tersebut didominasi pengunjung. Terhadap pelanggar, dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sekitar lokasi objek wisata tersebut.

Dailipal menambahkan, sejak operasi dilaksanakan, sudah terjaring sebanyak 309 orang. Mereka dikenakan sanksi serta didata ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Perda (Sipelada).

Pemkab Pesisir Selatan membentuk tim gabungan dalam rangka penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dailipal berharap, operasi tersebut sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kesadaram masyarakat dalam mendisiplinkan diri menerapkan Prokes dalam aktivitas sehari – hari.

Selain melakukan Operasi Yustisi Prokes, tim gabungan sekaligus melakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Aspek Ekonomi di Bidang Pariwista kepada pengelola rumah makan dan pelaku usaha serta pengunjung di objek wisata Pantai Carocok Painan.

“Sosialisasi dilakukan dengan menempelkan edaran tersebut di rumah makan dan kedai di sekitar objek wisata,” katanya. (Febry/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.