Simpan Sabu, Petani Sawit dan Pedagang Ikan Dibekuk

Polres Agam berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkoba, Kamis (5/5). (fajar)
Polres Agam berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkoba, Kamis (5/5). (fajar)

AGAM- Kepolisian Resor (Polres) Agam mengamankan dua pria DS (29) dan AE (31) terkait kasus narkoba. Dua tersangka ini diringkus petugas di tempat berbeda. Dari tangan ke dua tersangka berhasil diamankan 11 paket sabu.

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Kasatnarkoba Iptu Dodi Apendi menerangkan, penangkapan ke dua tersangka adalah berkat informasi masyarakat. DS, petani sawit ditangkap di rumahnya di Jorong I, Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung sekitar pukul 17.00 Wib (Kamis, 5/5).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh petugas. Sekitar pukul 17.00 Wib dilakukan penggerebekan dan ditemukan sejumlah barang bukti,” katanya, Kamis malam.

Menurut Eko, barang bukti tersebut berupa empat paket narkoba jenis sabu siap edar ditemukan petugas disembunyikan di belakang lemari pakaian di kamar tersangka.

Dalam penggerebekan, petugas sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga tersangka. Bahkan saat DS akan dibawa, pihak keluarga tersangka sempat mengeluarkan kata-kata kotor kepada petugas.

Kepada petugas, DS bernyanyi. Barang haram tersebut diperoleh dari AE, berprofesi sebagai pedagang ikan, beralamat di Tarok Jorong Sikabu Nagari Kampung Tengah Kecamatan Lubuk Basung.

Tak menyia-nyiakan informasi tersebut, petugas pun langsung membawa DS untuk menunjukkan alamat rumah AE yang disebutkan DS. Sekitar pukul 19.30 Wib, petugas berhasil menangkap AE dan dari dalam jaket miliknya ditemukan sebanyak tujuh paket sabu siap edar.

“Ke dua tersangka saat ini diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tutupnya. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *