AGAM – Seorang nenek-nenek warga Jorong Pandan, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, terpaksa berurusan dengan polisi. Wanita tua yang diketahui bernama Elida (61) itu tersangkut kasus narkotika.
Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjung Raya, Kabupaten Agam menemukan ganja di rumahnya, Rabu (6/4) sore. Penangkapan nenek Elida berawal dari pengembangan kasus narkotika sebelumnya dengan tersangka Syawal (27), warga Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya. Syawal diamankan polisi di salah satu warung kopi di Nagari Sungai Batang, Rabu (6/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka Syawal ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja.
“Setelah dilakukan pengembangan, Syawal mengaku mendapatkan barang tersebut dari Dodi yang merupakan anak Elida,” ujar Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Tanjung Raya, Iptu Yanwismar di ruangan Display Mapolres Agam kepada padangmedia.com, Kamis (7/4).
Dikatakannya, setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan penggeledahan ke rumah Dodi di Jorong Pandan, Nagari Tanjung Sani, sekitar 7 kilometer dari tempat tertangkapnya Syawal pada pukul 16.00 WIB.
Sayangnya, polisi tak menemukan Dodi di rumahnya dan sampai saat ini masih dicari. Namun, dari penggeledahan polisi di rumah Dodi, polisi menemukan barang bukti berupa 20 paket ganja berbagai ukuran. Paket ganja tersebut disimpan di bawah tempat tidur. Polisi menahan Elida karena yang bersangkutan berusaha menghalangi polisi masuk ke rumahnya. (fajar)