Simpan Ganja di Rumah, AD Dibekuk Polisi

Padangmedia.com – Kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Agam terus terjadi. Polisi setempat terus gencar memberantas peredaran barang haram di daerah itu.

Sabtu (4/5) sekitar pukul 06.00 WIB, jajaran Satresnarkoba Polres Agam, kembali menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Tersanga berinisial AD (43), ia ditangkap dirumahnya di Komplek PT. AMP, Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, bersama barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dan empat paket bijian narkotika jenis ganja.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi, SIK, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Desneri, SH, MH menjelaskan, kronologis penangkapan berawal informasi dari warga bahwa yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis ganja dirumahnya.

“Kita langsung melakukan pengintaian. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang tidur,”katanya kepada Padangmedia.com, di Mapolres Agam.

Ia menerangkan, dalam penggeledahan di rumahnya itu, polisi menemukan barang bukti ganja sebanyak satu paket yang disimpan diatas etalase kamar, kemudian didalam laci etalase juga ditemukan dua paket bijian ganja dan dua paket lagi didalam laci etalase.

“Tersangka tak dapat mengelak saat semua barang bukti berhasil ditemukan petugas,”ujarnya.

Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.