SIJUNJUNG – Kabupaten Sijunjung dinyatakan sebagai kabupaten pertama terbebas dari perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Sumatera Barat. Pernyataan itu diperoleh setelah daerah berjuluk Lansek Manih ini menyelesaikan proses verifikasi oleh tim kerja Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Provinsi Sumatera Barat.
Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sumatera Barat Firdaus Jamal mengungkapkan, verifikasi tersebut berlangsung dalam proses yang panjang. Pada tahun 2017, belum satu nagari pun di Sijunjung yang terbebas dari BABS atau Open Defecation Free (ODF).
“Tahun 2018 ada tiga nagari yang mendeklarasikan sudah terbebas dari BABS atau sudah ODF dan terverfikasi. Dilanjut tahun berikutnya enam nagari lagi serta tahun 2020 62 nagari dinyatakan sudah ODF dan terverifikasi serta akses jamban 100 persen,” papar Firdaus dirangkum dari siaran pers, Kamis (6/2/2020).
Dari kegiatan verifikasi tersebut, ulasnya, diperoleh data bahwa penduduk kabupaten Sijunjung terdiri dari 56.162 KK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.491 KK sudah memiliki jamban sehat permanen. Sementara sebanyak 12.320 KK memiliki jamban sehat semi permanen.
Kemudian, sebanyak 7.493 KK lainnya memiliki akses jamban ke tetangga atau fasilitas umum seperti masjid dan musala. Diketahui, setiap masjid dan musala pasti dilengkapi dengan akses jamban untuk bersuci, sekaligus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitar. Dengan demikian, masyarakat yang BABS di tempat terbuka atau ke sungai menjadi 0 persen.
Proses Verifikasi sudah dilaksanakan oleh tim verifikasi provinsi khususnya pilar pertama Stop Buang Air Besar Sembarangan yang dimulai dari tingkat jorong, desa/nagari dan kecamatan. Sedangkan, untuk tingkat kabupaten diverifikasi langsung oleh tim kerja STBM provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 3-4 Februari 2020 dengan dikeluarkannya Berita Acara hasil verifikasi tanggal 5 Februari 2020.
Hasil verifikasi ini disampaikan pada rapat pleno pada tanggal 5 Februari 2020. Melalui proses analisis bersama antara masyarakat, tokoh masyarakat, tim STBM, dan pemegang kebijakan. Kegiatan verifikasi mengacu kepada PERMENKES No.3 Tahun 2014.
Pleno ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan provinsi, PKBI Sumatera Barat, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin, Sekretaris Daerah, Zefnihan dan unsur Forkopimda. Juga ikut hadir para kepala OPD, Ketua TP-PKK Kabupaten Sijunjung beserta anggota, Kepala BUMN dan BUMD, BAZNAS dan Camat se-Kabupaten Sijunjung serta lainnya.
Firdaus menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi, ditambah dengan pantauan alat bantu web STBM Kemenkes RI Data Akses Jamban Kabupaten Sijunjung sudah 100 persen. Dengan demikian, daerah ini dapat menyandang status Open Defecation Free (ODF) atau terbebas dari BABS.
“Dengan demikian, Sijunjung menjadi kabupaten pertama berstatus ODF di Sumbar. Sementara untuk kota, sudah ada tiga kota yang ODF yaitu Payakumbuh, Kota Solok dan Kota Padangpanjang,” jelasnya.
Mendapat status ODF, Kabupaten Sijunjung diapresiasi Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Syafwan menilai, perhatian pemerintah kabupaten Sijunjung patut mendapat apresiasi yang tinggi.
Menurut Syafwan, perhatian serius pemerintah kabupaten Sijunjung terlihat dari terbitnya regulasi terkait sanitasi melalui Peraturan Bupati nomor 6 tahun 2019 dalam rangka percepatan ODF. Sanitasi menjadi program Pemkab Sijunjung yang dituangkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten.
Dukungan terhadap upaya terbebas dari BABS itu juga terealisasi berkat alokasi anggaran baik dari APBN, APBD dan dana desa atau nagari. Bahkan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pun ikut mendukung, termasuk aksi sosial korporasi yang beroperasi di daerah itu serta bantuan para perantau.
“Capaian ini perlu diapresiasi dan Sijunjung berhak mendapat kesempatan ikut dalam STBM Award pada bulan September mendatang untuk kategori Akses Jamban 100 Persen,” tegasnya.
Bupati Sijunjung Yuswir Arifin menyatakan, akan mendeklarasikan status ODF tersebut pada tanggal 18 Februari 2020. Tanggal itu dipilih karena bertepatan dengan hari jadi Kabupaten Sijunjung yang genap berusia 71 tahun. (fdc)
Komentar