PADANG – Termohon pada perkara sengketa informasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Komisi Informasi Sumatera Barat, Dinas Pendidikan Kota Padang kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan, Jumat (23/9). Termohon sudah menolak hadir sejak sidang-sidang sebelumnya.
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Syamsu Rizal selaku Ketua Majelis Sidang menjelaskan, sidang terpaksa ditunda namun perkara tersebut akan terus dituntaskan.
“Kita sudah masuk tahapan pemanggilan saksi dan penyampaian kesimpulan para pihak, mestinya hari ini tapi termohon dan termasuk saksi yang diminta Majelis Komisioner KI Sumbar dari Kabag Hukum Pemko Padang tidak hadir sehingga sidang ditunda,”ujarnya.
Syamsu Rizal didampingi angota Majelis Komisioner Adrian dan Arfitriati mengatakan persidangan terkait dana BOS cukup alot dan jalan panjang menyekesaikannya. Ini karena pihak Termohon menolak hadir di setiap persidangan dan menyatakan KI Sumbar tidak berwenang menyelesaikannya.
“Sebenarnya tidak masalah, KI oleh UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berhak bersidang secara in absentia (sidang dan putusan dilakukan tanpa kehadiran Termohon),”timpalnya.
Sedangkan terkait meminta keterangan kepada pihak, menurut anggota Majelis Komisioner yang juga ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi menjadi kewenangan dimiliki komisi informasi berdasarkan ketentuan UU 14 Tahun 2008. Pasal 27 ayat 1 huruf c UU 14 tahun 2008, KI diberi wewenang untuk meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik atau pihak terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Komisi Informasi Sumatera Barat menyatakan prihatin dan sangat menyayangkan sikap Disdik Kota dan Pemko Padang yang seakan melecehkan UU tersebut. Semestinya menurut Adrian, Pemko Padang sebagai kota pusat pemerintahan provinsi menjadi pioner dalam keterbukaan informasi.
“Kehadiran saksi di persidangan sangat penting untuk membuat persoalan BOS dan SOP pelayanan informasi publik di Padang bisa menjadi masukan majelis sebelum mengambil keputusan,”ujarnya.
Ketidakhadiran Termohon dan saksi, meski telah diminta secara patut menjadi preseden buruk bagi badan publik lain. KI dibentuk untuk melaksanakan UU yang merupakan hukum postif yang masih berlaku di negara ini. Keterbukaan informasi adalah tanggungjawab semua pihak.
Sementara anggota majelis komisioner Arfitrianti berpendapat, ketidakhadiran Termohon dan pernyataan bahwa Komisi Informasi tidak berhak menyelesaikan sengketa adalah kasus pertama di Indonesia. Dari pengalaman KI di pusat dan provinsi lain, tidak ada pernyataan seperti itu dari badan publik di negara ini.
“Bahkan hingga institusi seperti TNI dan Pengadilan serta lembaga kementerian sekalipun sangat patuh menjalankan perintah UU nomor 14 tahun 2008,”tegasnya. (feb)
Komentar