
JAKARTA – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Selatan oleh Pasangan Calon nomor urut 1 Hendrajoni – Hamdanus mulai disidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1/2021).
Persidangan Pendahuluan berlangsung di Ruang Sidang Panel I dipimpin Ketua Panel Hakim Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Hendrajoni-Hamdanus menyampaikan permohonan gugatan ke MK dengan permohonan perkara nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021.
Melalui kuasa hukumnya Ardyan, Hendrajoni-Hamdanus menduga telah terjadi kesalahan dalam penetapan hasil pemungutan suara oleh Termohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian terjadi ketidakkonsistenan antara jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih dengan data pengguna surat suara.
Karena cacat tersebut, Ardyan menyatakan bahwa Mahkamah dapat membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020.
Sidang pendahuluan gugatan Hendrajoni-Hamdanus dilaksanakan sekaligus dengan gugatan Pilkada Kabupaten Sijunjung dan Pilkada Kabupaten Padang Pariaman.
Permohonan PHP Pilkada Sijunjung tercatat dengan nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021. Sedangkan permohonan PHP Pilkada Padang Pariaman tercatat dengan nomor 98/PHP.BUP-XIX/2021.
Sebelum menutup sidang, Ketua Panel Anwar Usman menyampaikan bahwa kelanjutan Perkara 65/PHP.BUP-XIX/2021 dan 64/PHP.BUP-XIX/2021 akan digelar pada hari Senin, 1 Februari 2021 Pukul 14.00 WIB dan perkara 98/PHP.BUP-XIX/2021 pada Senin 1 Februari 2020 pukul 11.00-13.00 WIB.
Seperti diketahui, Paslon Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HMD) menggugat hasil Pilkada Pesisir Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Pada permohonan gugatannya pada MK, HJ – HMD melalui kuasa hukumnya, Ardian SH. MH, Rianda Seprasia, SH. MH dan Syamsirudin SH. MH menyampaikan alasan permohonan diantaranya selisih perolehan suara.
“Pemilih yang datang ke TPS, waktunya sudah diatur oleh KPU. Sementara, bagaimana jika bagi pemilih yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau C-6?” kata Ardyan.
Berdasarkan data yang dimiliki tim HJ – HMD, lanjut Ardyan, ada ribuan pendukung yang tak mendapat surat panggilan. Sehingga pendukung tak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Mereka tidak datang ke TPS karena tidak ada surat panggilan. Padahal mereka memiliki KTP daerah itu,” jelas Ardyan.
Menurut Ardyan, sekitar 100.000 warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tidak menggunakan hak pilih.
“Ini yang menjadi dasar gugatan kita ke MK dan mudah-mudahan bisa diterima,” kata Ardyan.
Untuk diketahui, KPU Pessel telah melakukan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tiga paslon peserta Pilkada Pesisir Selatan dalam rapat pleno terbuka, Rabu (16/12/2020). Dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi yang diumumkan pada Kamis (17/12).
Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 338.912 orang. Pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilih sebanyak 231.435 orang. Suara sah 225.216 dan suara tidak sah 6.219. Persentase partisipasi pemilih 68,29 persen, naik sekitar 4 persen dari Pilkada 2015 yang hanya sebesar 64 persen.
Sementara itu dari sisi paslon nomor urut 1 HJ – HMD dalam permohonan gugatan ke MK, nomor urut 1 memperoleh 186.401 suara, paslon nomor urut 2 meraih 128.786 suara dan paslon nomor urut 3 meraih 10.673 suara. Total suara sah 325.860 suara. (Febry/*)
Komentar