• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, Maret 3, 2021
Padang Media
  • Beranda
  • Berita
    Tenaga keaehatan penanganan Covid-19 (ilustrasi)

    Informasi Covid-19 di Sumbar: Penambahan Positif Masih Terjadi

    Jaga Wilayah Jelajah Harimau Sumatera, ICS Solsel Bentuk Sembilan Hutan Nagari

    Tim gabungan Pemko Sawahlunto melakukan eliminasi anjing liar. (Tumpak)

    Anjing Liar Resahkan Masyarakat, Pemko Sawahlunto Turunkan Tim Eliminasi

    Rapat bupati dan wabup Pessel dengan kepala OPD, Selasa (2/3/2021). (Zal)

    Kepemimpinan RA – Rudi Hilangkan Kesan Arogan, Pemkab Pessel Buka Kotak Saran

    Pelantikan Rektor Universitas Pertamina. (ist)

    Dilantik Jadi Rektor Universitas Pertamina, Profesor Wirat Siap Wujudkan Kampus Kelas Dunia

    Penandatanganan kerja sama Kemenkes RI dan Halodoc. Foto: Kemenkes RI.

    Percepat Program Vaksinasi Nasional, Kemenkes Sepakat Jalin Kerja Sama Dengan Halodoc

    Ilustrasi (Bank Indonesia)

    Bank Indonesia: Ekonomi Global dan Domestik Diprakirakan Membaik

    Sekretaris MES Sumbar :  Berbasis Syariah, Koperasi di Padangpanjang Patut Ditiru Daerah Lain

    Ilustrasi Covid-19 (ist)

    Tiga Orang Meninggal, Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 22 Orang

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    Tenaga keaehatan penanganan Covid-19 (ilustrasi)

    Informasi Covid-19 di Sumbar: Penambahan Positif Masih Terjadi

    Jaga Wilayah Jelajah Harimau Sumatera, ICS Solsel Bentuk Sembilan Hutan Nagari

    Tim gabungan Pemko Sawahlunto melakukan eliminasi anjing liar. (Tumpak)

    Anjing Liar Resahkan Masyarakat, Pemko Sawahlunto Turunkan Tim Eliminasi

    Rapat bupati dan wabup Pessel dengan kepala OPD, Selasa (2/3/2021). (Zal)

    Kepemimpinan RA – Rudi Hilangkan Kesan Arogan, Pemkab Pessel Buka Kotak Saran

    Pelantikan Rektor Universitas Pertamina. (ist)

    Dilantik Jadi Rektor Universitas Pertamina, Profesor Wirat Siap Wujudkan Kampus Kelas Dunia

    Penandatanganan kerja sama Kemenkes RI dan Halodoc. Foto: Kemenkes RI.

    Percepat Program Vaksinasi Nasional, Kemenkes Sepakat Jalin Kerja Sama Dengan Halodoc

    Ilustrasi (Bank Indonesia)

    Bank Indonesia: Ekonomi Global dan Domestik Diprakirakan Membaik

    Sekretaris MES Sumbar :  Berbasis Syariah, Koperasi di Padangpanjang Patut Ditiru Daerah Lain

    Ilustrasi Covid-19 (ist)

    Tiga Orang Meninggal, Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 22 Orang

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Sidang Pendahuluan di MK, Kuasa Hukum HJ-HMD Paparkan Dalil Gugatan Terkait Pilkada Pessel

Oleh : Febry Chaniago
Selasa, 26 Januari 2021 | 15:55
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Informasi Covid-19 di Sumbar: Penambahan Positif Masih Terjadi

Jaga Wilayah Jelajah Harimau Sumatera, ICS Solsel Bentuk Sembilan Hutan Nagari

Anjing Liar Resahkan Masyarakat, Pemko Sawahlunto Turunkan Tim Eliminasi

Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

JAKARTA – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Selatan oleh Pasangan Calon nomor urut 1 Hendrajoni – Hamdanus mulai disidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1/2021).

Persidangan Pendahuluan berlangsung di Ruang Sidang Panel I dipimpin Ketua Panel Hakim Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Hendrajoni-Hamdanus menyampaikan permohonan gugatan ke MK dengan permohonan perkara nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021.

Melalui kuasa hukumnya Ardyan, Hendrajoni-Hamdanus   menduga telah terjadi kesalahan dalam penetapan hasil pemungutan suara oleh Termohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian terjadi ketidakkonsistenan antara jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih dengan data pengguna surat suara.

Karena cacat tersebut, Ardyan menyatakan bahwa Mahkamah dapat membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020.

Sidang pendahuluan gugatan Hendrajoni-Hamdanus dilaksanakan sekaligus dengan gugatan Pilkada Kabupaten Sijunjung dan Pilkada Kabupaten Padang Pariaman.

Permohonan PHP Pilkada Sijunjung tercatat dengan nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021. Sedangkan permohonan PHP Pilkada Padang Pariaman tercatat dengan nomor 98/PHP.BUP-XIX/2021.

Sebelum menutup sidang, Ketua Panel Anwar Usman menyampaikan bahwa kelanjutan Perkara 65/PHP.BUP-XIX/2021 dan 64/PHP.BUP-XIX/2021 akan digelar pada hari Senin, 1 Februari 2021 Pukul 14.00 WIB dan perkara 98/PHP.BUP-XIX/2021 pada Senin 1 Februari 2020 pukul 11.00-13.00 WIB.

Seperti diketahui, Paslon Hendrajoni-Hamdanus (HJ-HMD) menggugat hasil Pilkada Pesisir Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Pada permohonan gugatannya pada MK, HJ – HMD melalui kuasa hukumnya, Ardian SH. MH, Rianda Seprasia, SH. MH dan Syamsirudin SH. MH menyampaikan alasan permohonan diantaranya selisih perolehan suara.

Ardyan menyebut Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada sebelumnya karena digelar saat pandemi Covid-19. Dimana untuk mencegah penyebaran Covid-19, KPU menerapkan sistem kedatangan pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan jam tertentu.

“Pemilih yang datang ke TPS, waktunya sudah diatur oleh KPU. Sementara, bagaimana jika bagi pemilih yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau C-6?” kata Ardyan.

Berdasarkan data yang dimiliki tim HJ – HMD, lanjut Ardyan, ada ribuan pendukung yang tak mendapat surat panggilan. Sehingga pendukung tak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Mereka tidak datang ke TPS karena tidak ada surat panggilan. Padahal mereka memiliki KTP daerah itu,” jelas Ardyan.

Menurut Ardyan, sekitar 100.000 warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tidak menggunakan hak pilih.

“Ini yang menjadi dasar gugatan kita ke MK dan mudah-mudahan bisa diterima,” kata Ardyan.

Untuk diketahui, KPU Pessel telah melakukan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tiga paslon peserta Pilkada Pesisir Selatan dalam rapat pleno terbuka, Rabu (16/12/2020). Dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi yang diumumkan pada Kamis (17/12).

Paslon nomor urut 1 (HJ – HMD) meraih 86.074 suara, atau 38,24 persen dari total 225.216 suara sah. Paslon nomor urut 2 Rusma Yul Anwar – Rudi Hariyansyah (RA) meraih 128.922 suara atau 57,2 persen. Serta nomor urut 3 Dedi Rahmanto Putra – Arfianof Rajab (DOA) meraih 10.220 suara atau 4,54 persen.

Pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 338.912 orang. Pemilih dalam DPT yang menggunakan hak pilih sebanyak 231.435 orang. Suara sah 225.216 dan suara tidak sah 6.219. Persentase partisipasi pemilih 68,29 persen, naik sekitar 4 persen dari Pilkada 2015 yang hanya sebesar 64 persen.

Sementara itu dari sisi paslon nomor urut 1 HJ – HMD dalam permohonan gugatan ke MK, nomor urut 1 memperoleh 186.401 suara, paslon nomor urut 2 meraih 128.786 suara dan paslon nomor urut 3 meraih 10.673 suara. Total suara sah 325.860 suara. (Febry/*)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Puskesmas Sungai Durian Lakukan Pemeriksaan Depot Air Minum

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: redaksi.padangmedia@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Sumbar
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: