Sidang Gugatan PHP Pilkada Pessel Kembali Bergulir, Hakim MK Ingatkan Asas Praduga Tidak Bersalah

Tangkapan layar sidang MK terkait gugatan PHP Pilkada Pessel, Selasa (23/3/2021). (Ist)

JAKARTA- Meskipun bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 sudah dilantik, namun gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan oleh tiga orang pemohon yang disebutkan dari unsur masyarakat atau pemantau. Yaitu M. Husni (Pemohon I), Sutarto Rangkayo Mulie (Pemohon II) dan Nelly Armida (Pemohon III). Mereka didampingi Kuasa Hukum, Henny Handayani.

Sidang perdana perkara yang teregistrasi dengan nomor 136/PHP.BUP-XIX/2021 itu digelar di MK, Selasa (23/3/2021). Pemohon melalui kuasa hukum meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengenai penetapan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah.

“Menuntut pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang penetapan paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Henny dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Manahan MP Sitompul dan Daniel Yusmic P Foekh itu.

Selain itu, dalam sidang yang disiarkan juga secara live streaming di kanal youtube MK tersebut, Pemohon juga meminta pembatalan keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan Pilkada tahun 2020.

Dasar permohonan yang diajukan Pemohon, disampaikan dalam sidang tersebut, adalah ditolaknya upaya Kasasi Rusma Yul Anwar oleh Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan untuk persoalan hukum yang menjerat Rusma Yul Anwar terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup.

Menurut Pemohon, dengan ditolaknya kasasi tersebut maka Rusma Yul Anwar telah berstatus terpidana sejak putusan pengadilan tinggi dalam kasus lingkungan hidup tersebut sejak Juni 2020. Sehingga menurut Pemohon, pencalonan Rusma Yul Anwar sebagai bupati di Pilkada Pesisir Selatan cacat hukum.

Dengan status terpidana tersebut, menurut paparan kuasa hukum Pemohon, Rusma Yul Anwar tidak berhak mencalonkan diri. Sehingga tindakan Termohon dalam hal itu adalah KPU Kabupaten Pesisir Selatan meloloskan pencalonannya telah merugikan paslon lainnya.

Dalam petitumnya, Pemohon juga meminta Mahkamah agar membatalkan pelantikan paslon nomor urut 2 pada 26 Februari 2021. Serta meminta Mahkamah memerintahkan Termohon untuk menggelar pilkada ulang tanpa melibatkan paslon nomor urut 2.

Hakim konstitusi Arief Hidayat terkait permohonan Pemohon meminta kuasa hukum Pemohon agar menjelaskan inti dari objek permohonan yaitu terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara para paslon dalam Pilkada Pesisir Selatan tahun 2020. Arief juga meminta kejelasan mengenai kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon dalam perkara tersebut.

Sementara Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul meminta Pemohon menjelaskan terkait status hukum Rusma Yul Anwar. Benarkah sudah menyandang status terpidana dan sejak kapan ditetapkan berstatus terpidana.

Sedangkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, menpertegas terkait status hukum, mengingatkan kepada para Pemohon agar memperhatikan asas praduga tak bersalah dalam menyebut status hukum seseorang.

Dia meminta Pemohon dan kuasa hukumnya untuk berhati-hati menyebut seseorang sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana. Dalam hal itu, adalah Rusma Yul Anwar yang disebut di dalam dalil gugatan berstatus terpidana sehingga pencalonannya tidak sah.

Ketua hakim Arief Hidayat kembali mempertegas, bahwa seseorang mendapatkan status setelah proses hukumnya berkekuatan hukum tetap atau incraht. Dia meminta Pemohon dan kuasa hukum untuk mempelajari kembali terkait status hukum dan kapan waktu status hukum tersebut disandang oleh Rusma Yul Anwar berdasarkan proses dan upaya hukum yang dijalaninya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin tanggal 29 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon dan penjelasan Bawaslu.

Terkait hasil Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan, sebelumnya juga sudah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan sebelumnya diajukan oleh paslon nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus dengan Termohon KPU Kabupaten Pesisir Selatan serta paslon nomor urut 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah selaku Pihak Terkait. MK memutuskan menolak gugatan tersebut. (Febry)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.