Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Betty Ratna Nuraeny juga memberikan apresiasi atas kinerja yang dicapai oleh jajaran Pemkab Agam yang menerima opini WTP dari hasil pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2014 dan 2013.
“Kita patut bangga atas usaha yang dilakukan oleh Pemkab Agam dalam mengejar WTP ini. Untuk tahun 2014, Agam naik ranking dari WDP menjadi WTP,” terangnya.
Betty juga berharap agar DPRD dapat menindaklanjuti informasi yang disampaikan sesuai kewenangan BPK dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Di samping itu, Pemkab juga perlu menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan dari hasil pemeriksaan. Selain Kabupaten Agam, WTP juga diraih oleh Kabupaten Padangpariaman dan Kota Bukittinggi.
Agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) dari BPK RI, Pemerintah Daerah harus menerapkan suatu sistem pengendalian intern yang kuat untuk menyakinkan tercapainya proses dan hasil kegiatan yang dinginkan.
Dengan penilaian risiko serta pemilihan metode tata kelola yang tepat, maka Pemda mampu meyakinkan dapat dikendalikannya proses dan diperolehnya hasil kegiatan yang mampu meningkatkan kegunaan dan keandalan informasi. Baik keuangan dan non keuangan.
“Keberhasilan menyabet rapor tertinggi dari BPK tersebut, dinilai sebagai peluang bagi Pemkab untuk lebih menata sistem administrasi yang rapi sebagai salah satu faktor penentu suatu lembaga dalam mencapai tujuannya,” katanya. (*)