Setelah Pembatalan oleh Kemendagri, Empat Perda Sumbar Dicabut

Penyampaian Nota Pencabutan Empa Perda
Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim menerima Nota Penjelasan Pencabutan Empat Perda dari Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Kamis (15/12). (febry)

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan pencabutan empat Peraturan Daerah (Perda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan pencabutan tersebut untuk menindaklanjuti enam Perda yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (15/12) menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencabutan ke empat Perda tersebut.

Menurut Nasrul Abit, berdasarkan Surat Dirjen otonomi Daerah nomor 188.34/6882/OTDA tanggal 14 September 2016 perihal penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pembatalan Perda, terdapat enam Perda Provinsi Sumatera Barat yang dibatalkan.

“Dari enam Perda tersebut, Perda nomor 9 tahun 2008 tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang Alat UTTP sudah dicabut dengan Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,” jelas Nasrul Abit.

Kemudian, Perda nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, lanjutnya sudah direvisi atau diubah dengan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda tersebut telah dievaluasi oleh Mendagri berdasarkan Keputusan Mendagri nomor 974-9735 tahun 2016.

Dengan demikian, terangnya, ada empat Perda lagi yang dibatalkan adalah Perda yang diusulkan untuk dicabut adalah Perda nomor 13 tahun 2008, Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Irigasi, Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi dan Perda nomor 6 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Dia memaparkan, Perda Nomor 13 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2007. Perda ini dibatalkan karena tidak sesuai dengan pembagian urusan sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014.

Kemudian Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Irigasi dibatalkan karena UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang mendasari pembentukan Perda dimaksud telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). UU yang kembali diberlakukan adalah UU nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan. Kemudian juga didasari kepada adanya pengalihan kewenangan urusan pemerintahan dari kabupaten/ kota ke pemerintahan provinsi.

Perda nomor 6 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dibatalkan karena juga terkait dengan pembatalan UU nomor 7 tahun 2004 dan kembali ke UU nomor 11 tahun 1974 dan pengalihan kewenangan urusan pemerintahan.

Terakhir adalah Perda nomor 7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi. Perda ini dibatalkan karena tidak sesuai lagi dengan kewenangan Provinsi di bidang Energi Sumber Daya Mineral sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Nasrul menambahkan, berdasarkan ketentuan, telah disampaikan surat kepada SKPD pemrakarsa untuk menghentikan pelaksanaan Perda-perda tersebut melaluk Surat Gubernur nomor 180/2806/Huk-2016 tanggal 27 September 2016.

“Adanya pembatalan Perda – perda itu maka kami dari pemerintah mengajukan Ranperda tentang Pencabutan empat Perda tersebut,” ulasnya.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim terkait usul pencabutan itu menyatakan, DPRD akan menindaklanjutinya sesuai dengan proses dan tahapan. Dimaklumi, pencabutan Perda itu perlu dilakukan untuk mematuhi ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.