• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, Maret 22, 2023
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Penuhi Kebutuhan Uang Kecil, BI Sumbar Sediakan Rp3,12 Triliun

    Tingkatkan Pengelolaan Kinerja, 53 ASN Ikuti Bimtek

    43 CJH Kota Padangpanjang Diberikan Vaksin Meningitis Oleh DKK

    Tingkatkan Pengalaman Pelanggan CEO XL Axiata Temui Langsung Pelanggan dan Retail Outlet

    Walikota Padangpanjang Sepakat Pelajaran Adat Minangkabau Masuk Kurikulum Muatan Lokal

    Sumbar Ditetapkan Jadi Tuan Rumah World Islamic Entrepreneur Summit 2023

    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Makopim Sumbar Adakan Silaturrahmi

    Terbaik Penanganan Covid-19 di Regional Sumatera, Kota Padangpanjang Raih Penghargaan PPKM Award

    Pj Walikota Payakumbuh dan Forkopimda Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Penuhi Kebutuhan Uang Kecil, BI Sumbar Sediakan Rp3,12 Triliun

    Tingkatkan Pengelolaan Kinerja, 53 ASN Ikuti Bimtek

    43 CJH Kota Padangpanjang Diberikan Vaksin Meningitis Oleh DKK

    Tingkatkan Pengalaman Pelanggan CEO XL Axiata Temui Langsung Pelanggan dan Retail Outlet

    Walikota Padangpanjang Sepakat Pelajaran Adat Minangkabau Masuk Kurikulum Muatan Lokal

    Sumbar Ditetapkan Jadi Tuan Rumah World Islamic Entrepreneur Summit 2023

    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Makopim Sumbar Adakan Silaturrahmi

    Terbaik Penanganan Covid-19 di Regional Sumatera, Kota Padangpanjang Raih Penghargaan PPKM Award

    Pj Walikota Payakumbuh dan Forkopimda Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Setelah Diuji Coba, Sistem Barcode Pembelian Solar Bersubsidi Mulai Berlaku Penuh

Oleh : Febry Chaniago
Senin, 30 Januari 2023 | 22:06
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Penuhi Kebutuhan Uang Kecil, BI Sumbar Sediakan Rp3,12 Triliun

Tingkatkan Pengelolaan Kinerja, 53 ASN Ikuti Bimtek

43 CJH Kota Padangpanjang Diberikan Vaksin Meningitis Oleh DKK

PAYAKUMBUH- PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mulai melaksanakan implementasi penuh Subsidi Tepat Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Implementasi penuh Subsidi Tepat JBT tersebut bertujuan untuk memastikan agar Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.

Penerapan pembelian JBT Solar menggunakan QR Code melalui Sistem Subsidi Tepat di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut langsung disampaikan Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga wilayah Sumatera Barat Narotama Aulia Fazri kepada Pemerintah provinsi Sumatera Barat di SPBU 14.262.108, Kota Payakumbuh. Hadir dari pihak pemerintah provinsi yaitu Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Herry Martinus.

Dalam kesempatan itu, Narotama menjelaskan proses transaksi pembelian JBT Solar menggunakan QR Code dan manfaat digitalisasi dalam pengawasan BBM Subsidi yang bisa dimonitor oleh para pemangku kepentingan.

Narotama memaparkan, implementasi penuh Subsidi Tepat JBT di Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota berlaku untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam ke atas. Penetapan wilayah implementasi penuh Subsidi Tepat JBT juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemerintah daerah dan semua pihak yang telah mendukung implementasi penuh Subsidi Tepat ini. Ke depan implementasi penuh Subsidi Tepat JBT (Solar) juga akan diterapkan di kabupaten dan kota lainnya,” ucap Narotama.

Menurutnya, pengguna Solar yang sudah memiliki kode QR akan dilayani sesuai volume maksimal yang mengacu pada Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Sedangkan, masyarakat yang kendaraannya belum memiliki kode QR dan belum mendaftar akan tetap dilayani namun dengan volume maksimal 20 liter per hari.

“Hal ini kita lakukan agar penyaluran BBM subsidi JBT tepat sasaran, lebih termonitor dan tepat volume,” katanya.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria menerangkan, uji coba penerapan Program Subsidi Tepat telah berjalan sukses berkat dukungan penuh para pemangku kepentingan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dam aparat penegak hukum.

“Mulai hari ini, Pertamina Patra Niaga melaksanakan implementasi penuh Subsidi Tepat JBT Solar di Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota karena dukungan semua pihak,” ujar Satria.

Ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan pendaftaran Program Subsidi tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diunggah melalui website yaitu KTP, STNK, foto kendaraan dan dokumen pendukung lainnya.

Satu Kode QR hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan. Pada satu akun di website subsiditepat.mypertamina.id dapat mendaftarkan beberapa kendaraan, sehingga satu akun dapat memiliki beberapa kode QR tergantung dari banyaknya kendaraan yang didaftarkan.

“Kode QR bisa dicetak (print out) atau di-screenshot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika kode QR hilang, rusak atau dicuri, masyarakat dapat melakukan reset kode QR melalui website subsiditepat.mypertamina.id dan tidak ada batasan reset kode QR.

“Kategori konsumen non kendaraan seperti petani dan nelayan atau sektor lain yang membutuhkan surat rekomendasi untuk pembelian Solar Subsidi juga harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan kode QR,” kata Satria.

Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. */F

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Posko UPP Saber Pungli  Di MPP Payakumbuh Diresmikan

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: padangmedia.redaksi@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: