
TUAPEIJAT – Setelah 18 tahun Kabupaten Kepulauan Mentawai berdiri, baru tahun ini bisa manghapus aset kendaraan dengan melakukan sistem lelang kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan lagi. Pelaksanaan lelang akan dilakukan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sumbar sebanyak 31 unit kendaraan. Sebanyak 26 unit di antaranya adalah kendaraan roda empat dan 5 unit kendaraan roda dua.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mentawai, Rinaldi menyebutkan, lelang aset daerah baru pertama kalinya dilakukan sejak Mentawai berdiri tahun 1999 untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Namun, untuk kendaraan kapal motor Mentawai Ekspress pernah dilakukan sebelumnya di awal tahun 2018.
“Masalah utama untuk melakukan penataan aset daerah menjadi hambatan sejak aset awal Mentawai berpisah dari Kabupaten Padang Pariaman. Karena itu, aset daerah belum tuntas untuk dilakukan lelang,” ujarnya.
Idealnya, untuk melakukan lelang aset daerah, dilaksanakan maksimal 4 tahun sejak pengadaan aset. Dikatakan, pengelolaan aset daerah Mentawai sempat menjadi target Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK. Mengingat Pemkab Mentawai sudah berumur 18 tahun, selayaknya sudah dilakukan lelang aset daerah .
Untuk pendaftaran, Rinaldi menyebutkan, dilakukan secara online dengan membuat akun. Pelaksanaannya dilakukan secara manual di kantor Bupati Kepulauan Mentawai pada Kamis (22/2/2018).
Terkait dengan nilai harga setiap kendaraan yang akan di lelang, sudah ditetapkan oleh tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bersama KPKNL. Soal harga tergantung dengan kondisi fisik kendaraan, katanya. (ers)