MENTAWAI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mentawai Sermon Sakerebau mengatakan, peserta pelatihan dasar CPNS tidak tertutup kemungkinan tidak lolos. Hal itu tergantung penilaian kelas masing-masing selama peserta mengikuti kegiatan.
Ia mencontohkan, kalau peserta sering bolos saat pelatihan dasar, tidak disiplin, dan nilai tidak memungkinkan, maka bisa dinyatakan tidak lolos. Menurutnya kegagalan satu kali masih bisa ditolerir, jika kegagalan terulang lagi bisa dibatalkan menjadi PNS.
“Jika tidak lolos diharapkan cukup sekali saja, karena kalau masih gagal lagi, bisa batal menjadi PNS,” ucap Sermon saat ditemui di sela kegiatan pelatihan dasar CPNS Mentawai, Kamis (11/7/2019).
Ia menegaskan, bagi peserta sudah menjadi PNS tidak diperkenankan untuk pindah selama 10 tahun pengabdian. Itu sesuai peraturan Kemenpan Nomor 38 tahun 2018 bahwa PNS tidak di perkenankan pindah terhitung sejak SK PNS diterima.
“Apabila tidak bisa mengikuti aturan yang sudah disepakati, maka yang bersangkutan siap-siap untuk diberhentikan, karena konsekwensi itu harus di jalankan,” kata Sermon.
Ia menambahkan peraturan itu muncul sejak tahun 2018, memang sebelumnya aturan tersebut sudah ada. “Aturan sekarang lebih diperketat dan diharapkan Kemenpan RB bersama BKN bersinergi kuat dalam penegasan soal aturan pegawai negeri,” imbuhnya. (Ers)