PADANG – Kehadiran Andi Nurpati, politisi dari DPP Partai Demokrat menjadi sorotan Forum Pemuda Pro Pilkada Badunsanak (FP3B) Sumatera Barat. FP3B melihat kehadiran sosok Andi Nurpati perlu dipertanyakan mengingat mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat bukanlah pengacara atau konsultan politik.
Sorotan itu dibeberkan FP3B Sumatera Barat, Minggu (24/1) kepada wartawan di Padang. Andi Nurpati terpantau sering mendampingi pasangan calon gubernur- wakil gubernur Muslim Kasim – Faauzi Bahar (MK-FB) terkait gugatan- gugatan yang saat ini gencar dilayangkan Paslon yang kalah dalam pemilihan gubernur- wakil gubernur (Pilgub) Sumatera Barat 2015 itu.
“Kami memantau kehadiran Andi Nurpati di Padang sudah beberapa kali, di Bawaslu dan terakhir saat pasangan MK- FB mengajukan surat permohonan penundaan penetapan Paslon terpilih kemaren pagi (Sabtu, 23/1),” ungkap Kordinator FP3B Sumatera Barat, Edo Andrefson.
Edo menilai, kehadiran Andi Nurpati dirasakan sebagai salah satu pihak yang menginginkan pilkada badunsanak di Sumatera Barat tercederai. Mantan anggota KPU yang kini menjadi fungsionaris Partai Demokrat tersebut itu dinilai telah menimbulkan kegaduhan politik di Sumatera Barat.
“Andi Nurpati bukan sebagai pengacara MK-FB dan bukan pula konsultan politik, tetapi tindakannya melebihi pengacara dan konsultan,” ujarnya.
Sewajarnya, saran Edo, sebagai salah seorang mantan Komisioner KPU, Andi Nurpati mestinya memberikan contoh, saran dan masukan yang baik kepada pasangan MK- FB bukan malah memprovokasi. Sehingga dengan saksi dan alat bukti yang lemah, MK- FB menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Calon wakil gubernur pasangan Irwan Prayitno, Nasrul Abit juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
FP3B Sumatera Barat mengingatkan Andi Nurpati untuk menghentikan gerakan- gerakan memprovokasi pihak MK – FB yang selama ini telah menimbulkan kegaduhan politik di Sumatera Barat. FP3B juga meminta jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menegur Andi Nurpati.
Pilgub Sumatera Barat tahun 2015 telah berakhir dengan kemenangan Irwan Prayitno – Nasrul Abit (IP-NA), pasangan nomor urut 2 diusung koalisi Partai Gerindra dan PKS. IP-NA berhasil unggul dari pasangan nomor urut 1 MK- FB dengan 58,62 persen suara sementara MK – FB yang diusung koalisi Partai Hanura, PAN, Nasdem dan PDIP hanya meraih 41,38 persen.
KPU telah menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumatera Barat 2015 pada 19 Desember 2015 lalu. Namun hasil ini digugat oleh paslon MK-FB ke MK yang pada akhirnya diputuskan gugatan tersebut ditolak untuk seluruhnya pada sidang MK, Jumat (22/1).
Selain menggugat ke MK, Paslon nomor urut 1 MK-FB juga menggugat KPU Sumatera Barat ke PTTUN Medan, namun lagi- lagi gugatan tersebut ditolak. Tak habis akal, MK-FB mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Menjelang penetapan, Sabtu (23/1) pagi, Paslon MK- FB mendatangi KPU Sumatera Barat untuk mengajukan surat permohonan penundaan penetapan Paslon terpilih. Kedatangan ini bersama dengan Andi Nurpati yang disorot tajam oleh FP3B, karena bukan pengacara dan bukan pula konsultan politik MK-FB.
Meski demikian, KPU Sumatera Barat tak bergeming karena sesuai PKPU nomor 11 tahun 2015 pasal 52 bahwa dalam hal timbul gugatan sengketa hasil pemilihan ke MK, maka KPU melakukan rapat pleno penetapan Paslon terpilih satu hari setelah putusan MK keluar. Penetapan tetap dilakukan pada Sabtu sore di Hotel Bumi Minang, Padang meskipun di jalan raya depan hotel ada aksi protes dari puluhan orang massa MK- FB. (feb)