AGAM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, menilang sebanyak 345 kendaraan dalam Operasi Patuh Singgalang 2017 yang digelar sejak 9 Mei 2017 lalu. 45 Kendaraan terpaksa diamankan karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat.
“Sejak Gelar Operasi Patuh Singgalang 2017, kam telah mengeluarkan tilang terhadap 345 kendaraan dari sejumlah titik razia. 45 kendaraan bermotor terpaksa diamankan karena tidak memilik kelengkapan surat-surat,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Iptu Julisman, Selasa (16/5).
Dari jumlah tersebut, bukti pelanggaran (tilang) terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 98 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 201. Pelanggaran masih didominasi oleh kendaraan roda dua (sepeda motor).
Operasi Patuh Singgalang tahun 2017 masih akan berlanjut hingga tanggal 24 Mei 2017 mendatang. Dia menegaskan, petugas tidak akan tebang pilih dalam operasi. Setiap pelanggaran akan ditindak dengan tegas tanpa pandang bulu.
Ia mengimbau masyarakat pengendara untuk selalu tertib dan mematuhi peraturan lalulintas, dan selalu membawa kelengkapan berkendaraan. Dia menegaskan, operasi patuh dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara sehingga terhindar dari bahaya kecelakaan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. (fajar)