
PASAMAN – Seorang sopir bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) jurusan Rao-Bukittingi, inisial MM (23), warga asal Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Hal itu terbukti saat tim gabungan yang terdiri dari personil Polres Pasaman, Pemkab Pasaman dan instansi terkait lainnya melaksanakan cek urine bagi sejumlah sopir angkutan darat di terminal benteng, Lubuk Sikaping, Selasa (5/6).
Kasatlantas Polres Pasaman, Iptu Fion Jhoni Hayes mengatakan cek urine yang dilakukan bagi sejumlah supir angkutan darat ini merupakan salah satu kegiatan operasi ketupat singgalang tahun 2018.
“Dalam kegiatan tersebut, kita menemukan salah seorang sopir yang positif memakai narkoba jenis sabu,” kata Iptu Fion Jhoni Hayes.
Dia mengatakan, pada saat ini sopir tersebut telah dilarang mengemudi bus, karena akan membahayakan dirinya dan para penumpang saat mengendarai bus.
“Selain itu, pihak kita juga telah memanggil si pemilik bus dan telah memberitahukannya kondisi sopirnya yang telah mengkonsumsi narkoba,” terang kasat lantas.
Menurutnya, pelaksanakan tes urine ini akan dilakukan kembali sampai dua hari menjelang lebaran Idul Fitri 1439 Hijriah.
“Kita harus benar-benar memastikan bahwa seluruh sopir angkutan darat di Kabupaten Pasaman bersih dari narkoba, sehingga bisa mengendarai kendaraan dengan aman untuk sirinya dan para penumpang,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Roni menambahkan saat ini sopir tersebut masuk dalam pengawasan Polres Pasaman. Jika terbukti positif narkoba lagi, maka akan dilakukan rehabilitasi.
“Kita akan mendalami masalah ini. Dari mana yang bersangkutan mendapatkan narkoba, akan kita telusuri. Pada saat ini kita tidak menahan si sopir, karena kita tidak menemukan barang bukti pada dirinya,” terangnya. (Riki)