AGAM -Seorang pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diamankan Satresnarkoba Polres Agam. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket besar sabu dan seratus butir pil ekstasi.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, SIK, MH dalam press release di Mapolres setempat, Selasa (7/1) menjelaskan, tersangka berinisial BA (37) warga Jorong Pabatungan, Nagari Lawang, Kecamatan Matur, Agam.
Ia diamankan di kelok I, Jorong pasa Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, pada Jumat (3/1) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
Ia menerangkan, kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dari Pekan Baru, Riau dan hendak dibawa ke Maninjau.
“Tim kami bergerak cepat. Petugas berhasil mengamankan pelaku saat berhenti di sebuah warung di kawasan kelok I. Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua kantong besar sabu dan seratus butir pil ektasi warna orange,”jelasnya.
Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (fajar)