LIMAPUUH KOTA — Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu yang merupakan jaringan Barulak Kabupaten Tanah Datar ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota di sebuah rumah di Jorong Kaludan Nagari Sungai Talang Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota beberapa waktu lalu. Dari tangan tersangka berinisial D (28) warga Jorong Kaludan Kenagarian Sungai Talang itu berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu, alat hisap, ratusan plastik klip pembungkus paket sabu, uang serta timbangan digital.
Penangkapan terhadap tersangka D dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika didampingi KBO. IPDA. Jasmon dan Kanit, I, AIPDA. Doni Arwando. Tersangka ditangkap disebuah rumah saat akan mengkonsumsi dan akan memakai Narkoba jenis Sabu untuk diedarkan. Karena tidak bisa melakukan perlawanan ataupun melarikan diri, tersangka dengan mudah ditangkap.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah Polisi (Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota) mendapatkan informasi bahwa tersangka D yang sudah masuk dalam Target Operasi (TO) berada disebuah rumah dan diduga memakai Narkoba. Bergerak cepat, Tim langsung melakukan penggerebekan hingga tersangka berhasil ditangkap.
” Iya, kita mengamankan (menangkap) seorang pria berinisial D di rumahnya di daerah Sungai Talang dengan Barang Bukti (BB) paket Sabu, plastik, uang tunai serta timbangan digital,” ucap Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika, Senin (4/3) siang.
Ia juga membenarkan bahwa tersangka D yang mendapatkan barang (Sabu) memang merupakan Target Operasi Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota yang lama diincar.
” Memang tersangka D Target Operasi (TO) dari Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota, Sementara berat Barang Bukti sabu yang berhasil diamankan sekitar 3,5 gram” Tambah IPTU. Andhika.
Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menurut Andhika masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan tersebut untuk mengungkapkan pelaku lainnya.
Sementara tersangka D menyebutkan bahwa ia memang mendapatkan Sabu dari seseorang di Barulak yang diantar oleh kurir, Narkoba tersebut telah ia bayar sekitar Rp. 6 juta.
” Saya beli Sabu tersebut dari seorang Bandar dan orang yang mengantar selalu orang yang berbeda. Untuk pembayaran saya lakukan dengan cara ditransfer, dan sudah saya bayar sekitar Rp. 6 juta.” Akunya.
Ia juga mengakui bahwasanya barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya adalah miliknya/berada dalam penguasaannya. Penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka juga disaksikan oleh Wali Jorong dan Perangkat Nagari setempat.
Hingga kini tersangka D masih ditahan di Sel Mapolres Limapuluh Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ady)
Komentar