PADANG – Seniman lukis Grafiti dan Mural yang tergabung dalam suatu Komunitas yang dinamakan Street Art Kota Padang mewarnai kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan dengan kreatifitas mereka.
Dari pantauan padangmedia.com, Minggu (5/7) di Jalan Niaga, di gang rumah duka HTT Pondok, terlihat aktifitas beberapa anak muda yang sedang melakukan pengecatan di dinding bangunan tua tersebut. Di sana, mereka mengekspresikan lukisan mereka sesuai keinginan dan imajinasi mereka masing-masing. Di sana juga banyak terlihat orang-orang yang lagi berpose selfi pada dinding yang sudah dipenuhi berbagai lukisan.
Street Art Kota Padang merupakan suatu komunitas non formal yang tergabung dari kelompok anak-anak muda, baik dari kalangan mahasiswa, pekerja maupun umum. Dalam komunitas itu, semua anggotanya mempunyai keahlian dalam seni lukis yang dituangkan dalam suatu wadah, yakni pada dinding-dinding tembok bangunan atau permukaan yang luas yang bersifat permanen.
Odiks (22), salah seorang anggota Komunitas Street Art Kota Padang yang juga Mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Padang kepada padangmedia.com mengatakan, untuk di Kota Padang sendiri ada sekitar empat atau lima komunitas seni lukis Grafiti dan Mural.
Seni lukis Grafiti menggunakan cat semprot dalam kreasinya. Mereka menekankan pada isi tulisan. Sedangkan seni lukis Mural lebih bebas, menggunakan cat tembok, cat kayu dan lainnya. Namun, keduanya masih dalam satu wadah yang tergabung dalam Street Art Kota Padang.
Dikatakan Odiks, untuk pengecatan, dananya masih dari masing-masing komunitas atau perorangan. Namun, kalau ada ivent-ivent tertentu seperti ivent rokok dan lainnya, mereka akan didanai oleh sponsor. Sementara, terkait izin untuk melukis pada dinding tembok bangunan, biasanya mereka sudah minta izin terlebih dahulu pada pemilik bangunan dan warga setempat.
Diakuinya, kegiatan yang dilakukan itu ada pro dan kontra dari warga. Namun selama ini yang dirasakan banyak pro nya, terutama dari kalangan anak-anak muda. “Bisa dikatakan, lokasi yang kami jadikan tempat objek lukisan Grafiti dan Mural ini menjadi suatu tempat ajang rekreasi untuk berfoto bersama bagi anak-anak muda yang melewati tempat ini,” ujarnya.
“Kita dari komunitas ini melakukan kegiatan semata-mata untuk menyalurkan bakat seni yang kita miliki. Selama kegiatan yang kita lakukan masih sesuai dengan norma tanpa menampilkan gambar yang fulgar atau lukisan yang menyalahi aturan, baik itu aturan agama, adat maupun UU, apa salahnya selama itu diizinkan oleh yang punya tempat,” tambah Odiks. (baim)