Sengketa Pilkada Kabupaten Solok, MK Tolak Permohonan PHP Nofi Candra-Yulfadri

Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan perkara PHP Bupati Solok Tahun 2020 digelar secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Senin (22/3). (Poto Humas MK)

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok, Sumatera Barat nomor yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Nofi Candra dan Yulfadri.

Putusan Nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibacakan dalam sidang MK, Senin (22/3/2021). Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring dari Ruang Sidang Pleno, dilansir dari situs resmi MK.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams membacakan pertimbangan hukum mahkamah yang menanggapi dalil Pemohon. Antara lain terkait adanya pengurangan suara Pemohon dengan cara merusak suara sah Pemohon oleh petugas KPPS sehingga menjadi suara tidak sah yang terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Solok.

Setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti berupa formulir Model D Hasil Kecamatan KWK dan tidak tampak bentuk tidak sahnya surat suara. Pemohon juga tidak dapat menguraikan dengan jelas proses dugaan terjadinya pengurangan suara Pemohon dengan cara merusak suara sah pemohon oleh petugas KPPS.

Selain itu, Pemohon juga tidak mengajukan keberatan pada TPS-TPS yang didalikan tersebut. Hal itu bersesuaian dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa semua saksi paslon yang hadir  menerima hasil penghitungan suara di seluruh TPS dan menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta tidak ada yang menyatakan keberatan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan hasil suara.

“Mahkamah tidak mendapatkan bukti dan fakta hukum yang meyakinkan mengenai telah terjadinya kecurangan atau pelanggaran berupa pengurangan suara di seluruh TPS sebagaimana didalilkan oleh Pemohon,” katanya.

Wahiduddin melanjutkan Mahkamah juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait dalil pemohon tentang adanya praktik politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif. Hal ini sejalan dengan keterangan Bawaslu Kabupaten Solok yang tidak pernah menerima laporan atau temuan dugaan peristiwa terkait janji program bedah rumah.

“Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Paslon bupati-wakil bupati Pilkada Kabupaten Solok nomor urut 1 Nofi Candra-Yulfadri mengajukan gugatan sengketa PHP ke MK dengan nomor Perkara 77/PHP.BUP-XIX/2021. Berdasarkan penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara, Nofi Candra-Yulfadri memiliki selisih suara dengan paslon nomor urut 2 Epyardi Asda – Jon Firman Pandu sebanyak 814 suara.

Dalam permohonannya, Pemohon menyampaikan beberapa dalil. Antara lain pengurangan suara dengan cara merusak surat suara sah, pemilih mencoblos dua kali, dan ketidakprofesionalan KPU. Juga tentang perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT antara pemilihan gubernur Sumbar dengan pemilihan bupati. Serta dugaan politik uang dan lainnya. (Febry/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.