PADANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat mulai menyidangkan perkara sengketa informasi antara Daniel Sutan Makmur sebagai pemohon dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang sebagai termohon. KI membentuk Majelis Komisioner dengan Ketua Arfitrianti dan anggota majelis Yurnaldi dan Adrian Tuswandi.
Pemohon mengajukan sengketa informasi ke KI Sumatera Barat terkait permintaan pemohon kepada PDAM selaku termohon tentang dokumen kerjasama PDAM dengan Bank Bukopin. Pada sidang perdana ini, Majelis Komisioner KI Sumatera Barat menggali kompetensi KI dalam perkara tersebut, juga legal standing para pihak dan batas waktu pengajuan sengketa.
“Sidang perdana ini untuk menggali beberapa syarat formil antara lain kompetensi KI, legal standing para pihak (pemohon dan termohon) serta batas waktu pengajuan sengketa,” jelas Ketua Majelis Komisioner Arfitrianti, Senin (28/11).
Dia menjelaskan, dari penggalian tersebut, para pihak dinyatakan memenuhi syarat yang cukup. Namun, Majelis Komisioner KI Sumatera Barat meminta para pihak untuk menempuh jalur mediasi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sidang diskor untuk melakukan proses mediasi dengan mediator komisioner KI Sondri. Jika para pihak tidak mendapatkan titik temu maka akan dilakukan sidang lanjutan ajudikasi non litigasi,” ujarnya. (feb)