PADANG- Majelis Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat yang menangani dua sengketa informasi yang diajukan Leon Agusta Institut (LAI) terhadap PT PLN dan PT Angkasa Pura II mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Dua sidang yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum tersebut digelar terpisah di ruang sidang utama KI Sumatera Barat, Jumat (11/3/2022).
LAI mengajukan permohonan sengketa yang terdaftar di KI Sumatera Barat nomor register 11/VII/KISB-PS-M-A/2021 dengan Termohon PT PLN (Persero) Wilayah Sumbar. Permohonan sengketa LAI tersebut adalah terkait dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TSJL) atau coorporate social responsibility (CSR). Majelis Sidang dipimpin Adrian Tuswandi dengan Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.
“Memutuskan menerima permohonan Pemohon untuk sebagian. Memerintahkan Termohon memberikan informasi tentang TSJL atau CSR yang menjadi kewenangannya dalam bentuk hardcopy dan memerintahkan Termohon memfasilitasi permohonan informasi Pemohon kepada yang memiliki kewenangan yaitu PLN Pusat,” ujar Adrian membacakan putusan.
Adrian menegaskan, KI Sumbar memberikan putusan tersebut karena pertimbangan lebih mementingkan mengawal hak publik untuk tahu terutama terkait TSJL di PT PLN (Persero) Induk Wilayah Sumbar.
Menurutnya, fakta soal kewenangan memberikan informasi terkait TSJL atau CSR pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada pertimbangan majelis untuk memberikan sesuai kewenangan Termohon. Jika Termohon tidak memiliki kewenangan, maka diminta untuk memfasilitasi permohonan kepada pihak yang berwenang untuk informasi itu.
Dia menggarisbawahi, TSJL atau CSR BUMN adalah informasi publik yang mestinya terbuka dan mudah diakses dan dipahami oleh publik.
Menurutnya, berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para pihak berhak mengajukan keberatan terhadap putusan majelis sidang.
“Sesuai UU, para pihak berhak bisa mengajukan keberatan paling lama 14 hari kerja sejak putusan diterima,” tambahnya.
Putusan yang sama juga diberikan Majelis Sidang KI Sumbar dengan Pemohon LAI dan Termohon PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Majelis Sidang KI Sumbar dalam perkara itu diketuai oleh Tanti Endang Lestari dengan Anggota Majelis Nofal Wiska dan Arif Yumardi.
Menurut Panitera Pengganti KI Sumatera Barat Tiwi Utami putusan sengketa informasi publik (SIP) dalam dua perkara terpisah tersebut adalah sama, menerima permohonan Pemohon untuk sebagian.
“Memerintahkan Termohon memberikan informasi terkait TSJL. Untuk nama dan alamat penerima TSJL yang dimohonkan Pemohon, Majelis memutuskan mendukung sikap Termohon yang tidak memberikan informasi tersebut,” terang Tiwi.
Selain putusan tersebut, menurut Tiwi, Termohon juga diperintahkan untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Serta memperbarui pengelolaan informasi publik sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008. (*/Febry)