Sengketa Informasi, KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH dan LAI, Putusan Bisa di-PTUN

PADANG- Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Adrian Tuswandi menegaskan, putusan majelis sidang sengketa informasi bersifat ajudikasi non litigasi. Para pihak bersengketa dapat mengajukan keberatan terhadap putusan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau ke Pengadilan Negeri.

Hal itu ditegaskan Adrian Tuswandi usai sidang dua perkara di ruang sidang KI Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/3/2022). Dua sidang tersebut adalah pertama antara LBH Padang sebagai Pemohon dan BPBD Sumbar sebagai Termohon. Sidang kedua adalah antara Leon Agusta Institute (LAI) sebagai Pemohon dengan PT Jasa Raharja sebagai Termohon.

“Putusan sidang sengketa informasi publik di KI bersifat ajudikasi non litigasi, sesuai kewenangan yang diberikan dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Adrian.

“KI membacakan putusan dalam sidang terbuka dan dibuka untuk umum, berimplikasi hukum kepada para pihak melaksanakan putusan atau mengajukan keberatan. Jika keberatan, sesuai pasal 48 UU 14/ 2008 bisa mengajukan keberatan ke PTUN atau PN,” tambahnya.

Adrian memaparkan, pengajuan keberatan atas putusan Majelis Komisioner itu bisa dilakukan oleh para pihak 14 hari kerja setelah putusan diterima. Jika sampai pada batas waktu tersebut tidak ada keberatan maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jika tak dilaksanakan putusan KI ini, maka Pemohon bisa mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri tempat Termohon atau badan publik berdomisili, berdasarkan Perma RI Nomor 2 Tahun 2017,”ujarnya.

Terkait dua putusan sidang sengketa informasi hari ini, Panitera Pengganti KI Sumatera Barat Kiki Eko Saputra menjelaskan, sidang pertama antara LBH Padang sebagai Pemohon dengan BPBD Provinsi Sumbar sebagai Termohon. Majelis sidang dipimpin Komisioner Arif Yumardi dengan putusan menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Demikian juga pada sidang kedua dipimpin Komisioner Adrian Tuswandi antara LAI sebagai Pemohon dengan PT Jasa Raharja sebagai Termohon. Majelis komisioner juga memutuskan menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

“Selain memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan, dalam amar putusan juga diperintahkan untuk menggunakan informasi yang dimohonkan sesuai tujuan dan kegunaan atas permohonan informasi awal,” tutupnya. (Febry)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.