PADANG – Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat akan melakukan pemeriksaan di tempat, terkait sengketa informasi antara pemohon Daniel Sutan Makmur dengan termohon PT PLN Wilayah Sumatera Barat.
Ketua Majelis Komisioner KI Sumatera Barat Adrian Tuswandi, Jumat (17/2) menerangkan, pemeriksaan di tempat untuk informasi yang dikecualikan diperlukan majelis dalam rangka uji kepentingan.
“Termohon (PT PLN) menyebutkan MoU antara PLN dengan pihak ketiga merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekwensi PLN. Majelis bisa melakukan uji kepentingan terhadap informasi yang dikecualikan,” kata Adrian.
Dia menambahkan, sesuai UU nomor 14 tahun 2008, terkait informasi yang dikecualikan, pemeriksaan di tempat dalam rangka uji kepentingan, dilakukan tanpa kehadiran pemohon. Panitera akan menyurati termohon untuk melakukan pemeriksaan di tempat.
Menurutnya, untuk uji kepentingan terhadap informasi yang dikecualikan, Majelis Komisioner KI bisa melakukan sidang tertutup atau pemeriksaan di tempat. Pertimbangan dilakukan uji kepentingan, adalah untuk menguji sejauh mana informasi itu bermanfaat untuk publik.
Keputusan pemeriksaan di tempat ini diambil majelis karena alotnya persidangan lanjutan antara Daniel dan PT PLN Wilayah Sumbar, Jumat siang. Pemeriksaan di tempat akan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak Bank Bukopin.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian para pihak tersebut, pemohon tetap bersikukuh meminta dokumen kesepahaman atau MoU antara PT PLN dengan Bank Bukopin terkait pembayaran tagihan rekening listrik melalui pihak ketiga.
Sementara itu, termohon bertahan bahwa MoU adalah informasi yang dikecualikan dan itu merupakan wewenang kantor pusat. Meski pihak PLN wilayah memiliki salinan MoU namun sesuai keputusan direksi PT PLN, MoU tersebut adalah informasi yang dikecualikan. (feb)