
PADANG – Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang menangani perkara sengketa informas antara Daniel Sutan Makmur dengan PLN, mendatangi kantor PLN Wilayah Sumbar, Senin (27/2). Kedatangan MK ini adalah untuk melakukan pemeriksaan setempat terkait sengketa tersebut, lanjutan dari sidang sebelumnya.
“Ini merupakan tahap pemeriksaan setempat sebagai lanjutan eganda ajudikasi dalam rangka penanganan perkara sengketa informasi antara pemohon Daniel dan PLN sebagai termohon,” kata Ketua MK KI Sumbar Adrian Tuswandi.
Adrian yang datang didampingi oleh dua anggota MK, Sondri dan Arfitrianti menjelaskan, pemeriksaan setempat dilakukan terkait tidak diberikannya informasi oleh termohon kepada pemohon dengan alasan dokumen yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.
“Ini merupakan upaya majelis untuk menggali dan menjadi pertimbangan dalam perkara aquo. Pada pemeriksaan, kami membawa empat dokumen yang menurut ketentuan PLN termasuk informasi yang dikecualikan,” lanjutnya.
Menurutnya, pemeriksaan setempat sebagai rangkaian sidang ajudikasi berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 56.
Anggota MKI KI Sumatera Barat Arfitrianti menambahkan, pemeriksaan setempat dilakukan karena termohon menyatakan bahwa dokumen yang diminta adalah informasi yang dikecualikan.
“Untuk informasi dikecualikan, majelis punya kewenangan untuk melihat dan mempelajarinya,” jelasnya.
Dia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang, majelis komisioner bisa melakukan pengujian terhadap informasi dikecualikan. MK diberi kewenangan untuk melakukan uji kepentingan apakah informasi itu kalau dibuka memberikan manfaat kepada masyarakat lebih luas atau tidak.
“Sehingga empat dokumen yang kami bawa akan dipelajari dan dilakukan kajian untuk menjadi pertimbangan dalam putusan majelis,” ujarnya.
Empat dokumen yang dibawa majelis berupa salinan yaitu perjanjian kerjasama PLN dengan Bank Bukopin, petunjuk teknis terkait perjanjian kerjasama lalu ketentuan pelayanan informasi publik.
Kuasa termohon PT PLN Wilayah Sumbar, Irwan menjelaskan, perjanjian kerjasama dilakukan oleh kantor pusat. Kantor Wilayah hanya diberikan salinan sebagai pegangan.
“Soal data dan mekanismenya itu semua di pusat,”ujarnya.
Pemeriksaan setempat di kantor PLN Wilayah Sumbar berlangsung sekitar satu jam. MK KI Sumbar rencananya akan melanjutkan sidang ajudikasi pada Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan dari pihak Bank Bukopin. Ketua MK KI Sumbar Adrian menyebutkan sengketa tersebut bisa dituntaskan pada pertengahan Maret mendatang. (feb)