Sengketa Informasi, Daniel dan PLN Sepakat Tidak Berdamai

Proses mediasi sengketa informasi Daniel dengan PT PLN wilayah Sumbar, Selasa (24/1) menghasilkan kesepakatan untuk tidak berdamai. (KI)
Proses mediasi sengketa informasi Daniel dengan PT PLN wilayah Sumbar, Selasa (24/1) menghasilkan kesepakatan untuk tidak berdamai. (KI)

PADANG – Mediasi Komisi Informasi dalam perkara sengketa informasi antara Daniel Sutan Makmur dengan PT PLN Persero Wilayah Sumatera Barat berakhir buntu. Ke dua belah pihak sepakat untuk tidak berdamai dan perkara tersebut masuk dalam proses ajudikasi non litigasi.

Mediasi dalam perkara tersebut sudah merupakan yang kedua dengan mediator komisioner KI Sumatera Barat, Yurnaldi. Mediasi dalam upaya mencari jalan tengah dalam perkara tersebut menurut Yurnaldi gagal.

“Mediasi gagal dan para pihak sepakat untuk tidak berdamai. Sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik, para pihak akan kembali bersidang ajudikasi non litigasi,” kata Yurnaldi, Selasa (24/1).

Sengketa informasi tersebut berawal dari Daniel Sutan Makmur atas nama masyarakat sebagai pemohon mengajukan PT PLN wilayah Sumatera Barat ke Komisi Informasi, karena ketidakpuasannya atas jawaban informasi PT PLN. Daniel meminta informasi tentang dokumen perjanjian PT PLN dengan bank dalam hal mekanisme pembayaran tagihan rekening listrik, berikut beban Rp1.600 kepada pelanggan yang membayar tagihan lewat bank.

Sementara PT PLN, melalui kuasanya, Irwan menerangkan belum menerima dokumen yang dimaksud dari atasannya di PLN Pusat.

“Sampai mediasi kedua ini, kami belum mendapatkan dokumen dimaksud dari kantor pusat,” kata Irwan.

Karena pemohon Daniel Sutan Makmur tidak mau melanjutkan mediasi dan meminta KI melanjutkan ke proses ajudikasi non litigasi, maka termohon PT PLN pun menyatakan sangat menghormati UU nomor 14 tahun 2008 dan menerima kesepakatan menggagalkan mediasi tersebut.

“Kalau pihak pemohon tidak mau memberi waktu, kami juga tidak mau dikatakan bertele-tele apalagi dianggap tak menghormati UU, sebaiknya kita lanjutkan ke sidang ajudikasi sesuai mekanisme di Komisi Informasi,”ujar Irwan.

Dengan kesepakatan para pihak untuk tidak berdamai tersebut, Mediator KI Sumatera Barat Yurnaldi menyatakan, proses berlanjut ke tingkat ajudikasi non litigasi.

“Para pihak sepakat untuk tidak berdamai, maka proses ini berlanjut ke tingkat ajudikasi non litigasi lanjutan. Untuk penjadwalan sidang selanjutnya, panitera akan memanggil para pihak,” tutupnya. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *