PADANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan terhadap Pohon Pelindung yang saat ini sedang dibahas DPRD Kota Padang akan memuat aturan hukum. Bagi orang-orang yang melanggar Perda itu akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp25 juta. Sedangkan bila dengan ada unsur kesengajaan, akan dikenakan pidana berat dengan sanksi kurungan maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Ketua Pansus I DPRD Kota Padang, Gustin Pramona menyatakan hal itu kepada padangmedia.com. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perlindungan pohon pelindung. Di antaranya Pemko mesti memanfaatkan hasil dari pemangkasan pohon pelindung. Ranting dan daun pohon bisa diolah menjadi kompos agar tidak terbuang sia-sia.
Pansus I DPRD Padang, kata Gustin, telah melakukan audiensi dengan pemerintah Surabaya dalam kunjungan kerjanya ke daerah itu pada Kamis (19/5). Di Kota Surabaya yang terkenal dengan banyak pohon pelindung tersebut, banyak hal yang bisa dipelajari dan ditiru. Misalnya, ranting dan daun yang dipangkas dijadikan pupuk dan didistribusikan lagi pada petani.
“Semua program dan regulasinya bersinergi antara satuan kerja yang satu dengan lainnya,” kata Gustin saat dihubungi padangmedia.com, Jum’at (20/5).
Dikatakan, pohon pelindung merupakan kewenangan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Sementara, pupuk menjadi tugasnya Dinas Pertanian. Keduanya dapat disinergikan dengan penyusunan program yang baik. Pola yang dilakukan di Surabaya menurut Gustin, bagus untuk diterapkan di Padang mengingat luasnya lahan pertanian di Kota Padang.
Kemudian masalah izin pemangkasan terhadap pohon-pohon pelindung, hal tersebut tidak dapat dilakukan semena-mena atau semaunya saja. Harus ada izin dari walikota, walaupun melalui DKP. Kecuali untuk hal-hal yang bersifat darurat dan emergensi, proses melalui wako tentu akan memakan waktu lama. Untuk keadaan darurat seperti pohon yang menimpa kabel-kabel listrik, maka harus dilakukan segera.
Selain ke Surabaya, Pansus I juga melanjutkan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH), Jumat (20/5). Tujuannya untuk meminta petunjuk dan diskusi aturan-aturan baru sebagai referensi.
“Bila pas, aturan baru tersebut akan dimasukkan dalam Ranperda. Setelah semua clear, baru diparipurnakan di Padang,” ungkap politisi perempuan dari Partai Demokrat itu.
Pansus I dalam kunjungannya ke Surabaya dan Kemen LH diikuti 16 anggota dewan, termasuk koordinatornya Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal. Menurut Asrizal, Surabaya adalah kota pertama yang memiliki Perda Perlindungan Pohon Pelindung. Walaupun ada kota lain yang mengatur perlindungan pohon pelindung, namun hanya dimasukkan dalam Perda Tibum atau hanya bagian dari perda lainnya dan tidak mengatur secara khusus.
“Kami harap masyarakat sadar pentingnya Perda itu. Jika tidak diindahkan oleh warga, tentu ada sanksi bagi oknum yang merusak pohon pelindung tersebut. Setelah Perda ini disahkan nanti, diharapkan masyarakat turut serta dalam upaya melestarikan keberadaan pohon pelindung tersebut,” ungkap Asrizal. (baim)