
PAINAN- Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Painan, Pesisir Selatan yang sempat kabur pada Selasa (27/4/2021) lalu berhasil ditangkap. Tahanan kasus pembunuhan berencana itu berhasil diciduk dan dikembalikan ke Rutan pada Rabu (28/4) malam.
Tim gabungan Rutan Kelas IIB Painan bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan berhasil membekuk R, tahanan kabur tersebut di kawasan Sungai Nipah, Kecamatan IV Jurai sekitar pukul 20.00 malam.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose menerangkan, penangkapan R berhasil dilakukan berkat informasi masyarakat yang melihat R sedang berada di pinggir jalan.
“Ada informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan R di pinggir jalan di kawasan Sungai Nipah,” kata Hendra Yose.
Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan berhasil menemukannya sekitar pukul 20.20 wib.
“R ditangkap tanpa perlawanan, langsung dikembalikan ke ruang tahanan dan diproses lebih lanjut,” terangnya.
R merupakan warga binaan Rutan Kelas IIB Painan atas kasus pembunuhan berencana, pasal 340 junto 338 KUHP. Berusaha melarikan diri dari Rutan dengan cara memanjat tembok bangunan setinggi lebih kurang 4 meter.
Upaya kabur R dari Rutan Painan cukup nekat, karena dilakukan di siang bolong. R memanfaatkan kesempatan untuk kabur ketika petugas jaga sedang melaksanakan salat zuhur sekitar pukul 13.00 wib. (Zal)