Sempat Kabur, Pasutri Penjual Sate Daging Babi Diringkus Saat Berada di Bekasi

PADANGMEDIA.COM – Pasangan suami istri penjual sate daging babi yang sebelumnya sempat kabur berhasil diringkus Satreskrim Polresta Padang. Keduanya Bustami (55) dan istrinya Evita (48) ditangkap petugas Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (16/5) di tempat seorang tukang jahit di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya pasutri penjual sate itu sempat menjadi buron karena melarikan diri saat statusnya wajib lapor atas kasus dugaan sate daging babi pada akhir Januari 2019 lalu.

Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan didampingi Kasat Reskrim AKP Edryan Wiguna saat konferensi pers di Mapolresta Padang kemarin mengatakan, setelah mendapatkan informasi keberadaan keduanya, petugas langsung memburunya.

“Tersangka ditangkap saat berada di tempat tukang jahit di daerah tersebut dan langsung kami lakukan penangkapan dengan dibantu personil Polres Bekasi,” ujarnya dilansir dari tribrata Polda Sumbar.

Saat ditangkap, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun, mereka tidak mengakui perbuatannya. “Saat ini, tersangka sudah di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pasutri tesebut seperti diberitakan sempat menghebohkan Kota Padang karena kedapatan mencampur daging babi dan menjualnya di warung mereka di dekat tugu Simpang Haru. Keduanya saat itu diamankan dan diharuskan wajib lapor, namun tidak ditahan. (rin/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *