Sempat Alot, Akhirnya DPRD Mentawai Sepakati Ranperda KTR Jadi Perda

MENTAWAI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sempat alot. Ranperda inisiatif Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Mentawai melalui pemerintah daerah itu masih bahan pembahasan.

Ketua Balegda DPRD Mentawai, Juniarman Samaloisa, Ranperda KTR merupakan inisiatif Balegda DPRD Mentawai melalui pemerintah daerah untuk diususlkan menjadi perda. Pengusulan Ranperda ini karena ada beberapa indikator.

“Salah satu indikaor banyaknya orang tidak perokok terindikasi kena penyakit, karena terpapar asap dari perokok aktif,” kata Juniarman, Ahad (04/08/2019).

Selain itu, menurut Juniarman, Mentawai merupakan daerah pariwisata, tentu perlu menjaga lingkungan jauh dari asap rokok dengan membuat regulasi zona kawasan tanpa rokok.

“Regulasi KTR bukan sepenuhnya melarang orang merokok, tapi ada lokasi merokok yang disediakan, sehingga tidak berimbas kepada orang yang tidak merokok,” ujar Juniarman.

Dia mengatakan, meskipun sempat alot dalam penyamapaian pandangan fraksi, namun seluruh anggota DPRD sepakat tidak merokok dalam ruangan sidang termasuk di kawasan yang sudah di tentukan.

“Penyampaian nota penjelasan rapat paripurna intinya seluruh fraksi sepakat ranperda kawasan tanpa rokok jadi perda hanya tinggal menunggu masukan-masukan dari pemerintah untuk di tindaklanjuti,” tuturnya.

Saat ini ranperda KTR menunggu hasil verifikasi dari provinsi untuk disetujui untuk disahkan menjadi perda.

“Setelah disahkan diharapkan dapat dipatuhi. Tidak ada lagi anggota DPRD merokok dalam ruangan sidang,” tukasnya (Ers).

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.