Semiloka Bersama KPK, DPRD Se-Sumbar Tingkatkan Kapasitas Dalam Pencegahan Korupsi

PADANG- Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat berperan aktif dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Dengan tiga fungsi yang dimiliki tersebut bisa menjadi sarana efektif dalam mencegah tindakan rasuah yang merupakan kejahatan luar biasa dalam sistem pemerintahan di daerah.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengungkapkan hal itu dalam seminar dan lokakarya (semiloka) pencegahan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/6/2022). Semiloka tersebut diikuti oleh anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota se-Sumatera Barat.

“DPRD memiliki ruang yang cukup besar untuk berkontribusi terhadap pencegahan tindak pidana korupsi melalui fungsi yang dimiliki sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, sehingga fungsi ini harus dimaksimalkan,” kata Supardi.

Dia mengurai, dari tiga fungsi tersebut DPRD bisa berperan secara efektif, baik melalui pembentukan peraturan daerah, penganggaran maupun dalam fungsi pengawasan. Dari tiga tindakan dalam pencegahan dan penanganan korupsi yaitu preventif, detektif dan represif, DPRD dapat berperan dalam tindakan preventif atau pencegahan.

“Tindakan preventif merupakan yang paling baik dilakukan, mencegah sebelum terjadi sehingga kerugian keuangan negara serta dampak yang ditimbulkan oleh korupsi tersebut dapat dihindari,” ujarnya.

Semiloka bersama KPK tersebut menjadi sangat penting bagi seluruh anggota DPRD sebagai penguatan kapasitas SDM dalam upaya pencegahan korupsi tersebut. Penguatan secara kelembagaan, lanjutnya, harus juga diikuti oleh penguatan tata kerja, manajemen, payung hukum serta dukungan sari sekretariat yang profesional.

Supardi berharap, melalui semiloka tersebut KPK dapat membagi ilmu kepada anggota DPRD melalui topik-topik yang disajikan. Dia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK yang telah menjadikan Sumatera Barat sebagai lokus kegiatan, sehingga dapat meningkatkan eksistensi dan kredibilitas DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam kesempatan itu menegaskan, semiloka memang dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas anggota dewan dalam melakukan upaya preventif dalam penanganan korupsi.

“Dengan meningkatnya kapasitas DPRD terutama dalam pengawasan, merupakan upaya preventif, sehingga mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi,” kata Firli.

Firli melanjutkan, sebagai lembaga yang diisi kaum intelektual partai politik, DPRD dituntut untuk meningkatkan andil dalam mewujudkan cita-cita bangsa, di mana salah satunya adalah meningkatnya kesejahteraan umum.

“Keberhasilan meningkatkan kesejahteraan umum tersebut bisa cepat terlaksana jika praktik-praktik korupsi tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Firli mengungkapkan saat ini KPK sebanyak 1.389 kasus korupsi. Sebanyak 300 kasus diantaranya yang terjerat adalah anggota DPRD, 22 kasus kepala daerah. Selain itu juga ada pihak swasta yang terjerat. Ada 30 jenis kasus yang sangat menjadi perhatian, di mana suap dan gratifikasi merupakan yang tertinggi dari seribuan kasus yang ditangani tersebut.

“Pilar-pilar bangsa baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif hendaknya bersih dari praktik korupsi sehingga pencapaian cita-cita bangsa bisa terwujud dengan baik,” tandasnya. (Feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.