AGAM- Kepolisian Resor (Polres) Agam kembali berhasil membekuk seorang diduga pengedar narkoba. Satres Narkoba Polres Agam menangkap YF (35) tahun saat melintas di jalan raya Jorong Panta Nagari Panta Pauah Kecamatan Matur, Sabtu (9/4) sore sekitar pukul 16.00 Wib. Polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu dan sejumlah uang serta satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio.
YF, warga Kelurahan Balai Balai Kecamatan Padangpanjang Barat ditangkap petugas yang sudah mendapatkan informasi dari masyarakat sebelumnya. Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono didampingi Kasat Reskrim AKP Dodi Apendi menerangkan, berdasarkan informasi masyarakat, pihaknya langsung melakukan pengintaian.
“Saat orang yang dicurigai melewati jalan raya Panta, petugas langsung menghentikan sepeda motornya dan melakukan penggeladahan,” katanya, Senin (11/4).
Setelah digeladah, polisi menemukan narkoba jenis sabu yang diselipkan di balik tali helm sebelah kiri berikut kertas timah rokok yang terbungkus plastik bening. Berdasarkan temuan itu, pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolres Agam guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 111, 112, 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tutupnya. (fajar)