PAYAKUMBUH – Tim Gabungan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Pemerintah Kota Payakumbuh menjaring sekitar 196 orang pelanggar, selama sembilan hari operasi digelar.
Operasi yustisi Prokes tersebut digelar dalam rangka penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tim gabungan terdiri dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Payakumbuh bersama Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia di beberapa lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh Devitra menyebutkan, operasi yustisi Prokes sudah berjalan seiring berlakunya Perda AKB, sejak tanggal 12 Oktober 2020.
“Sampai tanggal 20 Oktober 2020, tim gabungan telah menjaring sebanyak 196 orang pelanggar,” kata Devitra.
Untuk lokasi operasi, sebutnya, dilaksanakan di sekitar Tugu Adipura, Pasar Ibuh dan Medan Nan Bapaneh, Ngalau. Selama kegiatan sekaligus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ke depan, operasi akan ditingkatkan dengan berkeliling untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Sampai pekan kedua, Devitra menyayangkan masih ada warga yang terjaring operasi. Masih banyak yang tidak memakai masker ke luar rumah.
“Menghadapi kondisi ini, operasi akan terus ditingkatkan sampai seluruh warga mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Terhadap pelanggar yang terjaring operasi yustisi, lanhur Devitra, dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Perda AKB. Sanksi yang diterpkan adalah kerja sosial atau membayar denda.
Dia berharap, dalam operasi berikutnya tidak ada lagi warga yang terjaring. Warga hendaknya patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Perda AKB mengubah perilaku warga untuk menjaga keselamatan dan kesehatan. Untuk itu, selalulah memakai masker, menjaga jarak dan membiasakan diri mencuci tangan.*
(Febry/*)