Tiga Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Kota Padang diharapkan semuanya memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini, baru satu yang memiliki sertifikat MUI.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Padang, Elvi Amri dari Fraksi Hanura terkait kunjungan kerja Komisi II DPRD Padang ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI, 16 sampai 20 Februari 2016 lalu. Dikatakan Elvi Amri, kunjungan yang dilakukan ke Dirjen Peternakan salah satunya bertujuan agar bagaimana RPH di Kota Padang dapat memenuhi fatwa MUI dengan adanya sertifikat Halal dari MUI.
Dengan belum adanya sertifikat MUI, menurutnya, bisa menghambat pemasaran daging, baik untuk lokal maupun nasional. Padahal diketahui bahwa kuliner yang paling terkenal dari Sumatera Barat adalah Rendang yang sudah menjadi salah satu kuliner terlezat di nusantara. Bahkan, Rendang sudah berkembang ke negara-negara lainnya.
“Tentunya kita menginginkan agar produksi daging dapat meningkat dengan adanya sertifikat halal dari MUI. Juga melalui kuliner yang berbahan pokok daging, yaitu rendang, kita dapat distribusikan dagingnya ke hotel berbintang bahkan ke luar negeri,” katanya.
Suatu kebanggaan bagi warga Kota Padang jika RPH sudah memiliki sertifikat MUI. Ia berharap tahun 2016 ini, RPH Lubuk Buaya dan RPH Aia Dingin mendapat bantuan dari Dirjen melalui anggaran DAK. Dengan demikian, RPH Kota Padang bisa beroperasi secara maksimal. RPH di Kota Padang nantinya juga bisa merangkul pemotong yang berada di luar RPH untuk bergabung supaya hasil produksi setiap harinya dapat meningkat.
“Pada intinya, tentu bisa meningkatkan PAD Kota Padang,” ungkapnya. (baim)