Seluruh Pekerja Rentan Di Kota Padang Panjang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

 

PADANG PANJANG – Pekerja rentan sektor informal yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Padang Panjang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Keseluruhannya berjumlah 8.300 orang.

Hal ini disampaikan pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2024, Selasa (13/2) di Ruang VIP Balaikota. Rapat tersebut terlaksana antara Pemko, Kantor Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi.

Pada data yang disajikan BPJS Ketenagakerjaan, capaian coverage kepersertaan pekerja rentan yang masuk dalam segmen Bukan Penerima Upah sebesar 101,21 %. Artinya melebih target potensi sebanyak 8.207 orang.

Adapun 48 ahli waris telah menerima manfaat masing-masingnya sebesar Rp42 juta. Total manfaat yang telah diberikan Rp2.189.000.000.

“Kita berharap, para pekerja yang mencari nafkah untuk keluarganya ini, selalu dalam perlindungan Allah SWT. Tapi kalau mendapatkan musibah kecelakaan dan meninggal dunia, maka ada yang ditinggalkan untuk keluarganya,” ujar Penjabat (Pj) Walikota, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si.

Bila jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan diperoleh masyarakat, lanjutnya, mempersiapkan generasi muda meraih masa depan yang lebih cerah hendaknya bisa terwujud.

Di samping itu, kepada pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, Sonny meminta mendaftarkan segera, lantaran banyak manfaat yang bisa didapatkan. (de)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.