Seluruh Daerah Siap Sambut RPIP Sumbar 2017-2037

Komisi II DPRD Sumbar melakukan finalisasi pembahasan Ranperda RPIP dengan mengundang seluruh kabupaten dan kota, Rabu (24/1). (febry)

PADANG – Seluruh daerah kabupaten dan kota menyatakan kesiapan menyambut Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sumatera Barat tahun 2017-2037. RPIP tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini dalam tahap akhir pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kesiapan itu tergambar dalam rapat kerja antara Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan instansi yang berkaitan dengan perindustrian dan perdagangan dari kabupaten dan kota di Sumatera Barat, Rabu (24/1). Bahkan, ada daerah yang mengusulkan tambahan produk unggulan karena ada potensi untuk produk dimaksud.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Widayatmo yang memimpin rapat menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPIP disusun agar pengembangan dan pembangunan indstri Sumatera Barat 20 tahun ke depan dapat terarah dan terukur.

“RPIP bertujuan untuk menjadi landasan bagi program pengembangan industri 20 tahun ke depan yang terarah dan terukur. Dengan memfokuskan kepada sepuluh produk industri unggulan, potensi industri dari kabupaten dan kota dapat diinventarisir,” katanya.

Inventarisasi potensi industri kabupaten dan kota tersebut, menurut Widayatmo, dibutuhkan untuk pedoman dalam menyusun rencana pembangunan industri provinsi. Dengan demikian, pengembangan produksi industri dapat lebih terencana, terarah dan terukur.

Dia meminta, seluruh kabupaten dan kota dapat segera menyusun draft Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/ kota (RPIK) sehingga setelah RPIP tuntas, dapat dilanjutkan dengan penetapan RPIK.

Anggota Komisi II DPRD Sumatera Barat lainnya, Komi Chaniago mengingatkan agar seluruh kabupaten dan kota memberikan perhatian lebih serius kepada pengembangan industri terutama produk olahan dari potensi daerah masing-masing.

“Pemerintah daerah harus lebih serius memperhatikan ini. Kita harus bersiap menuju era industri dan fokus kepada pengolahan komoditi potensi daerah masing-masing,” sarannya.

Dalam rapat tersebut, beberapa daerah mengajukan usulan baru, selain dari potensi produksi industri yang sudah masuk di dalam draft sepuluh produk industri unggulan. Seperti dari Kabupaten Agam yang meminta dimasukkan dalam industri sayur serta Sijunjung yang meminta memasukkan industri tekstil.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat Zabendri meminta, usulan-usulan baru tersebut hendaknya segera dilengkapi dokumen pendukungnya. Sehingga, dalam finalisasi pembahasan nanti, usulan tersebut bisa diakomodir.

Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Zigo Rolanda meminta, pemerintah kabupaten dan kota juga mempertimbangkan tingkat produksi dari produk yang diusulkan. Ketersediaan komoditi baik bahan baku maupun hasil produksi juga perlu dipertimbangkan sebelum menjadikannya sebagai produk unggulan.

“Jangan sekedar masuk dalam daftar produk unggulan tetapi ketersediaan komoditi tidak memadai. Belajar dari pengalaman ketika mengikuti ekspo di luar negeri, ada daerah yang memajang hasil produksinya namun tidak tersedia untuk jumlah besar,” katanya.

Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah merampungkan pembahasan Ranperda RPIP tahun 2017-2037 dengan mengusung sepuluh produksi industri unggulan. Diantaranya adalah industri pengolaan hasil laut dan perairan, industri pengolahan Kakao, industri makanan ringan, industri pengolahan Gambir, industri semen dan turunannya, industri tekstil dan produk tekstil, industri maritim dan industri Alsintan.

Beberapa daerah kabupaten dan kota dalam industri unggulan tersebut bisa menjadi daerah sentra produksi sekaligus menjadi sentra bahan baku namun ada juga daerah yang hanya menjadi sentra industri namun tidak memiliki ketersediaan bahan baku.

Sebaliknya, ada daerah yang hanya menjadi sentra bahan baku namun tidak menjadi daerah sentra produksi. Untuk industri seperti tekstil, alsintan, dan industri maritim sebagian besar bahan baku didatangkan dari luar provinsi.

Sebagian besar daerah di Sumatera Barat menyatakan siap dengan RPIP tersebut. Bahkan, Kabupaten Padang Pariaman telah menyiapkan lahan seluas 70 hektar untuk areal khusus industri dengan nama Kawasan Industri Padang Pariaman (KIPP).

Dalam rapat kerja tersebut, anggota Komisi II lainnya yang hadir adalah Novrizon, Zusmawati dan Suhemdi. Ranperda RPIP Sumatera Barat ini ditargetkan tuntas sebelum perombakan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi Sumatera Barat, akhir Pebruari 2018 mendatang. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.