Selamtkan Danau Maninjau, Pemkab Agam Diminta Jalin Komunikasi

Pembersihan Danau Maninjau oleh masyarakat setempat. (dok)
Pembersihan Danau Maninjau oleh masyarakat setempat. (dok)

AGAM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam, Masrizal  meminta pemerintah setempat menjalin komunikasi dengan pemilik keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, dalam mengatasi pencemaran.

“Komunikasi yang baik ini dibutuhkan agar pencemaran danau berkurang dan budidaya ikan tetap berjalan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Apabila komunikasi ini tidak dilakukan, maka penyelamatan danau dari pencemaran tidak akan berjalan,” katanya saat ditemui Padangmedia.com, di Lubuk Basung, Selasa (8/8).

Setelah itu, tambahnya pemerintah setempat menertibkan keramba jaring apung dari 17.226 unit menjadi 6.000 unit.

Namun 6.000 unit keramba jaring apung tersebut berada di zonasi yang telah disediakan.

“Ini sesuai dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pelestarian Danau Maninjau,” kata politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) itu.

Perda ini harus dihormati dan sebagai pedoman dalam menertiban jumlah keramba jaring apung, karena tim pansus Perda itu telah mengkaji dampak yang akan ditimbulkan.

Untuk itu, pihaknya berharap masyarakat mendukung program “Save Maninjau” dalam menyelamatkan danau untuk generasi penerus.

Selain pengurangan keramba, pemerintah perlu melakukan penyedotan sedimen pakan ikan di dasar danau. Apabila ini tidak segera diatasi, maka danau menjadi mati.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agam, Yulnasri menambahkan pemerintah telah melakukan sosialisasi program “Save Maninjau” kepada masyarakat dan tokoh masyarakat di Tanjung Raya.

Dalam waktu dekat, pemerintah juga mengadakan sosialisasi kepada pedagang pakan ikan, pengusaha keramba jaring apung dan lainnya.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi masyarakat dalam mengatasi pencemaran Danau Maninjau, karena danau tersebut dalam kondisi tercemar berat akibat sisa pakan ikan terlalu banyak di dasar danau yang memiliki luas sekitar 9.737,5 hektare,” jelasnya.

Setelah sosialisasi ini dilakukan, ke depan pemerintah secara bertahap akan mengurangi jumlah keramba jaring apung.

Untuk program pembersihan sedimen, Pemkab Agam sedang mencari bantuan dana pengadaan mesin sedot ke pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan pada tahun ini mesin tersebut sudah ada dan sedimen tersebut dapat dibuang,”pungkasnya.

Saat ini sisa pakan ikan akibat budidaya ikan dengan menggunakan keramba jaring apung sebanyak 1.267.875 kilogram atau 95,34 persen, limbah penduduk sebanyak 61.728,38 kilogram atau 4,64 persen, limbah ternak sebanyak 61.437, 63 atau 0,01 persen, limbah pertanian sebanyak 287,07 kilogram atau 0,002 persen dan erupsi hutan sebanyak 106,4 kilogram atau 0,001 persen. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *