Selama PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Padangpanjang Gencar Razia Prokes, Vaksinasi Digenjot

Razia penegakan prokes di Pasar Pusat Kota Padangpanjang, Jumat (16/7/2021). (Kominfo PP)

PADANGPANJANG- Sebanyak 205 orang terjaring razia tim gabungan Satgas Covid-19 dalam operasi yustisi kesehatan di Kota Padangpanjang, Jumat (16/7/2021).

Mengutip laman Dinas Kominfo Kota Padangpanjang, Satgas Covid-19 kota yang sedang dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu terus menggencarkan razia.

“Mereka dijaring dalam Operasi Yustisi karena tidak memakai masker. Terdiri dari 186 pejalan kaki, 14 pengendara roda dua dan lima orang pengendara roda empat,” sebut KBO Sabhara Polres Padangpanjang, Ipda Kusnadi mengutip laman Kominfo tersebut.

Operasi yustisi kesehatan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Padangpanjang adalah dalam rangka penegakan protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Sekaligus sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Terhadap pelanggar prokes tersebut, lanjut Kusnadi, Satgas memberikan sanksi. Antara lain teguran lisan dan diwajibkan untuk memakai masker.

Selain itu juga ada yang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes.

“Seluruh pelanggar juga direkam datanya ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada),” ujarnya.

Kusnadi menambahkan, operasi yustisi difokuskan di kawasan Pasar Pusat Padangpanjang. Dalam pelaksanaan operasi, Polres dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.

Dia menegaskan, penindakan melalui operasi yustisi tersebut dilakukan dalam upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Ia berharap, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dan mendisiplinkan diri menerapkan protokol kesehatan agar tidak terpapar Covid-19.

Seperti diketahui, Kota Padangpanjang termasuk satu dari tiga kota di Sumbar yang terkena penerapan PPKM Darurat. Dua kota lainnya adalah Kota Padang dan Kota Bukittinggi.

PPKM Darurat untuk ke tiga kota itu berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 lalu yang direncanakan hingga tanggal 20 Juli mendatang.

Sementara itu, dari data grafis yang disampaikan Diskominfo Kota Padangpanjang di laman tersebut, total kumulasi kasus positif Covid-19 per hari ini (Jumat, 16/7) tercatat sebanyak 1.850 orang setelah hari ini terjadi lagi penambahan sebanyak 46 orang.

Dari total kasus tersebut, sudah dinyatakan sembuh sebanyak 1.545 orang, dengan tambahan sembuh hari ini sebanyak 4 orang. Kasus positif meninggal tercatat sebanyak 32 orang.

Sedangkan, kasus aktif yang masih menjalani perawatan dan isolasi total 273 orang. Rinciannya, dirawat di RSUD Padangpanjang 17 orang, RSUP M Jamil 1 orang, RS Yarsi 1 orang serta menjalani isolasi mandiri sebanyak 254 orang.

Selanjutnya tentang pelaksanaan vaksinasi, secara persentase, Kota Padangpanjang saat ini masih teratas di Sumbar. Per tanggal 15 Juli 2021, pemberian vaksin dosis pertama mencapai 37,14 persen sedangkan yang sudah vaksin kedua 13,65 persen. Dinas Kesehatan setempat terus memacu percepatan vaksinasi untuk masyarakat di kota tersebut. (Febry)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *