![Pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2017 di Kabupaten Agam. (fajar)](https://padangmedia.com/wp-content/uploads/2017/05/IMG-20170515-WA0064.jpg)
AGAM – Selama 14 hari Operasi Patuh Singgalang di Agam, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres setempat telah mengeluarkan 681 surat bukti pelanggaran (tilang). 83 unit kendaraan bermotor terpaksa diamankan karena tidak memiliki dokumen kelengkapan kendaraan. Selain itu, sebanyak 193 pengendara juga mendapat teguran.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Agam AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Lantas Iptu Julisman menyebutkan, pelanggaran didominasi oleh sepeda motor yaitu sebanyak 590. Sedangkan untuk mobil sebanyak 14 merupakan mobil barang dan 43 mobil penumpang, termasuk tiga bus.
“Barang bukti yang ditilang meliputi 194 Surat Izin Mengemudi (SIM), 404 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 83 unit kendaraan bermotor,” ungkapnya, Rabu (24/5).
Operasi Patuh Singgalang di Agam telah berlangsung sejak tanggal 9 hingga 22 Mei 2017 lalu. Mekanisme penindakan, menurutnya sudah dilakukan dengan sistim tilang elektronik (e-tilang).
“Pengendara yang melanggar membayar denda langsung melalui bank, kemudian bukti pembayaran diserahkan kepada petugas untuk mengambil barang bukti yang ditilang,” ujarnya.
Julisman menjelaskan Operasi Patuh yang digelar serentak di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, karena setiap kecelakaan yang terjadi itu berawal dari pelanggaran. Sehingga fokus operasi, dilakukan di titik-titik yang rawan kecelakaan.
“Sanksi tilang ini sendiri diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar tidak lagi melanggar aturan berlalu lintas,” ungkapnya. (fajar)