PADANG- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat H. Raflis menerima kunjungan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (4/2/2022). Kunjungan tersebut adalah dalam rangka berbagi informasi terkait aset daerah.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu dalam kesempatan itu menjelaskan, pihaknya ingin mempelajari bagaimana Pemprov bersama DPRD Sumbar dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, terutama dalam melahirkan peraturan daerah terkait hal tersebut.
“Kami ingin belajar dari Sumbar, terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, bagaimana menyusun Perda berkaitan aset tersebut sehingga nantinya bisa menjadi masukan dan pembanding bagi kami di Bengkulu,” kata Sumardi terkait tujuan dari kunjungannya ke DPRD Provinsi Sumbar.
Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar H. Raflis, menyambut kedatangan rombongan DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan permintaan maaf pimpinan dan anggota DPRD, karena tidak bisa menyambut langsung sebab sedang ada tugas kedewanan yang sudah diagendakan sebelumnya.
Dalam kesempatan itu, Raflis menerangkan, dalam penyusunan Perda Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Daerah, DPRD bersama Pemprov melakukan komunikasi dan koordinasi yang intens. Pada prinsipnya, DPRD dan Pemprov sepakat bahwa aset daerah harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Dalam hal ini, DPRD dan Pemprov Sumbar bersama-sama menelusuri dan menginventarisir keberadaan aset daerah, kondisi serta efektivitas pengelolaan dan pemanfaatannya,” kata Raflis.
Raflis menambahkan, disusunnya Persa Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Daerah di Sumbar merupakan buah pemikiran bersama DPRD dan Pemprov agar aset daerah terdata dan terkelola secara baik dan memberikan hasil pemanfaatan yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Raflis menambahkan, dalam hal pengelolaan aset daerah, DPRD bersama Pemprov Sumbar juga mengkoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Sehingga seluruh aset daerah bisa terdata dan berstatus yang jelas, serta pemanfaatannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (Febry)