TUAPEIJAT – Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Syaiful Jannah mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017. Dia menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap ASN apabila terbukti.
“Kami sudah mengimbau agar ASN Pemkab Kepulauan Mentawai untuk bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis pad pilkada mendatang,” katanya, Kamis (29/9).
Dia mengingatkan, UU nomor 5 tahun 2014 tegas-tegas menyatakan bahwa ASN harus netral, tidak memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu. Aturan dan larangan tersebut dipertegas lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 dan PP nomor 37 tahun 2004 yang menyatakan bahwa ASN memiliki hak pilih tetapi tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon.
Larangan serupa juga disampaikan kepada pegawai kontrak di Pemkab Kepulauan Mentawai. Dia mengingatkan dengan tegas bahwa pegawai kontrak jangan sampai ikut berkampanye.
“Pegawai kontrak juga dilarang kecuali kalau mereka memilih berhenti sebagai pegawai kontrak dan ikut terlibat dalam politik praktis, silahkan saja!” tegasnya.
Pilkada Kepulauan Mentawai diikuti oleh dua pasangan calon yaitu pasangan Yudas Sabaggalet – Kortanius Sabelaakek dan pasangan Rijel Samaloisa dan Binsar Saleuleubaja. Yudas Sabaggalet adalah bupati Kepulauan Mentawai yang maju kembali di Pilkada 2017 sementara Rijel Samaloisa adalah wakil bupati yang mencalonkan diri sebagai bupati untuk periode berikutnya. (ers/f)
Komentar