MENTAWAI – Kepala Desa dan Badan Permusywaratan Desa (BPD) dituntut mampu mengimplementasikan Peraturan Desa (Perdes) dalam mengembangkan pariwisata. Pasalnya, kemajuan pariwisata berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya di wilayah Sipora.
Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan menyebut pariwisata di wilayah Sipora seperti di Desa Katiet. Potensi pariwisata Desa Katiet pasti berdampak pada peningkatan warga setempat bila dikelola dengan baik.
“Bila dikelola dengan baik oleh masyarakat kemudian didukung Kepala Desa dan BPD melalui Perdes, dipastikan dampaknya akan dirasakan masyarakat,” kata Sekda Mentawai Martinus Dahlan usai melantik 73 anggota BPD di aula kantor camat setempat, Selasa (25/6/2019)
Dia menekankan, perdes yang beepihak terhadap pengajuan parow
Ia mengatakan, desa yang memiliki lokasi pariwisata di minta untuk membuat peraturan desa, agar pengelolaan wisata berjalan dengan baik, selain itu sebagai investasi daerah, ujarnya.
Pengelolaan pariwisata ia mencontohkan seperti katiet yang berada di wilayah sipora, untuk membuat aturannya terntu melibatkan beberapa unsur, baik BPD maupun masyarakat, karena melihat dari dampak ketika wisatawan datang berkunjung, terangnya.
“Jangan pula kita yang membuat aturan, kita sendiri yang melanggarnya, hal itu tidak benar, maka dari itu perlu ada kesepakatan yang dibuat dalam konsultasi dengan pemerintah di bidang hukum” ucap Martinus.
Ia menegaskan kepada kepala desa agar melayani bukan dilayani. Artinya, ada Sinkronisasi peraturan desa dengan pemerintah
Ketua BPD atau pengurus baru serta kepala desanya, di harapkan kerjasamanya dalam stuasi apapun dalam mengelola anggaran desa, tukasnya (Ers).