AGAM- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aga Martias Wanto mengaku belum tahu rencana pembongkaran lapak pedagang di Pasar Padang Baru Lubuk Basung. Petugas Pasar yang diberi kewenangan mengelola pasar belum melaporkan rencana tersebut namun jika sesuai aturan, pemerintah akan mendukung.
Martias Wanto mengungkapkan hal itu terkait permasalahan pedagang di Pasar Padang Baru Kecamatan Lubuk Basung yang terkena kebijakan pembongkaran oleh pengurus pasar. Menurutnya, sarana pasar dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten Agam dengan memberi wewenang kepada petugas pasar. Dalam hal ini, petugas atau penghulu pasar bertindak sebagai pengelola dan dapat menampung aspirasi dari pedagang setempat.
“Secara prinsip, memang penghulu pasar sebagai salah satu petugas yang diamanahkan pemerintah mengemban tugas untuk membantu kepala daerah dalam melakukan otonomi daerah di bidang pengelolaan pasar,” terangnya, Senin (18/4).
Sejauh ini, katanya, pihaknya belum mengetahui adanya pembongkaran di pasar tersebut sebab petugas pasar belum memberitahukan hal tersebut. Kapan akan dilakukan pembongkaran dan berapa pedagang yang akan terkena pembongkaran belum dilaporkan kepada pemerintah daerah.
Kalau memang penghulu pasar mengambil kebijakan untuk membongkar lapak sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah akan tetap setuju dengan kebijakan tersebut. Kabarnya penghulu pasar sudah melayangkan surat beberapa kali kepada pedagang sekaitan dengan pembongkaran.
“Namun saya secara pasti belum melihat surat tersebut,”jelasnya.
Dia menambahkan, pemkab tidak bisa terlalu banyak ikut campur dalam hal tersebut karena pengurus pasar memiliki program-program dalam membangun pasar yang lebih baik. Seandainya hal itu tidak bisa diselesaikan, Pemkab akan berupaya menjembatani dan mencarikan solusi terbaik kepada pedagang. (fajar/r)