AGAM – Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam meminta semua pihak terkait menyelesaikan draf final sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas sehingga bisa segera disahkan dan diundangkan.
Desakan untuk penuntasan Ranperda tersebut disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Agam dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua Lazuardi Erman bersama dua wakil ketua lainnya, Taslim dan Suharman belum lama ini. Di antara Ranperda yang saat ini tengah dibahas di DPRD Agam adalah Ranperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari, Ranperda tentang Retribusi Umum Menara Telekomonikasi dan Retribusi Izin Gangguan (HO).
Juru bicara ke tujuh fraksi dalam rapat paripurna yang dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Agam yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Martias Wanto dalam penyampaiannya menyetujui dan mendesak semua pihak yang terkait dalam penyusunan ranperda tersebut untuk segera menuntaskan Ranperda dimaksud. Tujuh fraksi tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dengan juru bicara Syaflin, Fraksi Nurani Nasdem dengan juru bicara Zul Ikhsan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan juru bicara Ridwan Suhaili, Fraksi Gerindra dengan juru bicara Novi Irwan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan juru bicara Masrizal dan Fraksi Demokrat dengan juru bicara Aderia serta Fraksi Golkar PBB dengan juru bicara Anton.
Ke tujuh fraksi itu mendesak agar Ranperda disahkan karena penting baik terhadap tatanan dan penyelenggaraan pemerintahan nagari maupun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang. Perda yang dihasilkan akan menjadi regulasi atau payung hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Tak kalah pentingnya, perlu kajian mendalam terhadap Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum Menara Telekomonikasi. Menurut Masrizal dari Fraksi PKS, setelah ditetapkan menjadi Perda, jangan sampai memunculkan masalah baru seperti masalah radiasi. Makanya, sebelum Ranperda itu ditetapkan, hendaknya terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dengan melibatkan pihak yang mengetahui terhadap dampak radiasi telekomonikasi. (Adv)